Akhirnya dalam sidang UNESCO yang saat itu berlangsung di Abu Dhabi Uni Emirat Arab. Melalui Sidang Intergovernmental Comittee for The Safeguard of The Intangible Cultural Herirage Batik, menjadi budaya ketiga Indonesia setelah Wayang dan keris menjadi Warisan Budaya Dunia.
Keputusan ini didasari oleh Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia pada tahun 2003. Pada Pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Warisan Budaya Lisan dan Tak Benda diwujudkan dalam wilayah yang berupa:
Pertama, Tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagI wahana warisan budaya tak benda.
Kedua, seni pertunjukan. Ketiga, kebiasaan sosial, adat istiadat masyarakat, dan perayaan-perayaan.
Keempat, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta.
Dan terakhir, kemahiran kerajinan tradisional.
Nah, setelah batik mendapat pengakuan secara internasional melalui UNESCO Â selama 12 tahun, citra batik secara global menjadi lebih moncer.
Tak sedikit para pemimpin dan selebritas dunia menggunakan kain bemotif khas Indonesia ini. Batik kini tak hanya dilihat sebagai pakaian tradisional atau pakaian yang bersifat formal, old fashioned atau rigid, namun mendekati seperti budaya pop yang digemari setiap kalangan dan digunakan pada hampir setiap kesempatan.
Tugas seluruh stakeholder termasuk didalamnya pemerintah, para pengrajin batik dan masyarakat luas untuk terus memelihara dan mempertahankan bahkan meningkatkan atmosfer positif ini.
Pemerintah memberi dukungan baik berupa kebijakan yang bersahabat bagi para pelaku industri, para pelaku industri terus menjaga kualitas serta kreatifitasnya dalam mencipta berbagai motif, sementara masyarakat bertugas membeli dan menggunakan batik.
Itu semua akan memperkuat ekosistem industri batik nasional, sehingga bisa lebih dikenal lagi di pasar global.