Ini yang menurut saya tak logis, bagaimana mungkin sebuah tuduhan yang dialamatkan langsung pada Luhut, harus dibuktikan sebaliknya oleh si tertuduh bukan yang menuduh.
Bukankah ada asas hukum yang terang dan jelas yang menyatakan "Actori Incubit Probatio, Actori Onus Probandi".
"Siapa yang mendalilkan, Dia lah yang harus membuktikan"
Artinya ketika Haris dan Fatia menuduh Luhut "bermain" dalam kelindan antara bisnis pertambangan dan keberadaan aparat militer di Papua, maka keduanya harus mangajukan bukti tersebut berdasarkan data yang benar-benar valid berlandaskan fakta nyata, bukan katanya apalagi asumsi atau cocokologi.
Itu tugas Haris dan Fatia beserta para tim pengacara, bukan Luhut yang harus membuktikan sebaliknya.
Keputusan Luhut membawa isu ini ke pengadilan sudah benar, bukankah hukum bagian tak terpisahkan dari sebuah sistem demokrasi.
Jangan pula berlindung dibalik istilah demokrasi yang dimatikan atau hilangnya kebebasan berpendapat.
Toh nanti sidang di pengadilan akan bersifat terbuka, publik bisa mendengar dan mengawasi dari A sampai Z persidangannya.
Dalam kasus-kasus high profile seperti ini biasa semua pihak termasuk hakim dan jaksa akan benar-benat berpijak pada koridor hukum yang ada.
Tinggal kita tunggu saja, apabila tuduhan Haris dan Fatia benar Buktikan!
Jika Luhut akan membuktikan sebaliknya, ya Luhut juga harus membuktikan