Yang menurut Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 semestinya mereka tidak dipenjara tetapi cukup direhabilitasi saja.
Tapi anehnya aparat hukum dalam hal ini polisi, jaksa, dan hakim lebih suka memenjarakan  pengguna narkoba, memang ada sih yang tak dipenjara dan dimasukan ke institusi rehabilitasi tetapi seperti khusus untuk kasus-kasus yang menimpa selebritis atau mereka yang memliki hepeng, nang ngadong hepeng ya monggo merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi.
Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI-RI) diharapkan segera merilis aturan yang tegas terkait pemidanaan para pengguna narkoba agar tak memenuhi Lapas yang sudah luar biasa penuh itu.
Anggaplah ini sebagai pembuka  jalan bagi proses peradilan hukum pidana yang lebih berpihak pada restorative justice secara luas.
Sehingga nantinya, jika hukuman alternatif tersebut diberlakukan secara tegas, aliran narapidana ke Lapas-Lapas tak akan sederas saat ini ,dan over kapasitas penjara bisa terkendali.
Sebanyak apa pun penjara dibangun, dan sehebat apapun mitigasi bencana dan kebakaran dibuat tak ada jaminan tragedi Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 narapidana yang hidup dan matinya berada di "tangan" negara tak akan terulang, jika over kapasitas masih terjadi di Lapas-Lapas Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H