"Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember tahun 2016, saat itu umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena telah menistakan Alquran," ucap Rizieq saat pertama kali menyebut nama Ahok dalam nota pembelaannya. Seperti dilansir Tempo.co, Kamis (20/05/21).
Menurut catatan Tempo tak kurang 12 kali ia menyebut nama Ahok dalam nota keberatan tersebut. Padahal Ahok sebenarnya sama sekali tak ada urusannya dengan kasus hukum yang tengah Rizieq hadapi kali ini.
Namun Rizieq berasumsi tanpa pijakan dan bukti yang jelas semua masalah hukum yang kini harus dihadapinya saat ini berawal dari sikap kerasnya terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Rizieq dalam pledoi itu menyebutkan apa yang dialaminya saat ini merupakan kriminalisasi terhadap dirinya, lantaran banyak pihak termasuk di dalamnya pemerintah memiliki dendam terhadapnya.
Padahal, ia dengan sangat jelas memang melakukan rentetan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga anggapan bahwa kasus hukum yang kini dihadapinya jelas bukan kriminalisasi.
Bahkan dalam persidangan sebelumnya pada Senin (03/05/21) Rizieq mengakui kerumanan di Petamburan saat itu merupakan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
"Kami akui ada kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes," kata Rizieq.Seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Jadi alasan kriminalisasi dirinya dengan alasan dendam karena masalah Ahok 4 tahun silam tak lebih dari upaya Rizieq untuk mencari simpati para pendukungnya.
Tak perlu lah menggunakan kata-kata manipulatif seperti itu, meskipun memang secara hukum dimungkinkan. Lantaran jika melihat rekam jejak para pendukungnya bukan tidak mungkin nota keberatan Rizieq itu bisa ditanggapi sebagai upaya memprovokasi para pendukungnya.
Mungkin sudah saatnya bagi Rizieq Shihab untuk bersikap gentlemen, jika memang dirasa tak berkeadilan jalur hukum banding kan bisa dipergunakan.
Lagi pula palu hakim terkait putusan hukumannya belum diketuk, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan sidang putusan yang akan dilaksanakan dalam beebrapa hari ke depan.