Setali tiga uang pihak tim kuasa hukum-nya pun menyatakan serupa, ada perlakuan diskriminatif terhadap Rizieq Shihab dalam 3 persidangannya tersebut.
Sehingga akhirnya mereka memutuskan untuk keluar dari ruang sidang, atas situasi ini Majelis Hakim kemudian menunda persidangan menjadi hari Jumat 19 Maret 2021.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Drama kembali tersaji sejak awal Rizieq dibawa dari ruang tahanan di Bareskrim Polri ke ruang sidang online dilaksanakan.
Ia tetap menolak sidang online, ia sempat berteriak-teriak dan memarahi petugas pengadilan yang merekamnya.
Padahal hal itu hanya sebatas memperlihatkan kondisi yang terjadi kepada jaksa penuntut dan majelis hakim yang berada di PN Jakarta Timur.
Saya tidak mengikuti sidang online. Sidang online saya tidak siap. Hak saya dilindungi UU," kata Rizieq Shihab.
Ketegangan terus terjadi soal sidang hari ini. Rizieq balik mempertanyakan video rekaman.
"Jangan dagelan, jangan sinetron," kata Rizieq Shihab.
Hingga akhirnya, persidangan perkara pertama yakni dugaan pelanggaran prokes di Petamburan resmi dibuka. Tapi selama proses persidangan Rizieq memilih bungkam meski majelis hakim berulang kali melontarkan pertanyaan terhadapnya.
Hal serupa terus dilakukan Rizieq selama proses persidangan dua perkara lainnya. Bahkan dalam perkara RS UMMI, Rizieq  memilih berdiri diam mematung meskipun majelis hakim memintanya untuk duduk.
Ia kemudian malah melaksanakan Shalat dan mengaji padahal sidang tengah berjalan dan ia mengabaikan perintah hakim seolah sidang itu tak pernah ada.