Selepas orde baru tumbang pada 1998, upaya mengungkap dan menindaklanjuti kasus petrus yang kemudian dikategorikan dalam kejahatan terhadap Hak Azasi Manusia.
Terakhir kasus ini berusaha diangkat kembali pada akhir 2020 lalu, saat pemerintahan Jokowi periode ke-2 berkeinginan menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu yang salah satunya terkait kasus petrus ini.
Namun menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ada kesulitan tersendiri dalam mengungkap kasus petrus, terutama masalah teknis pengungkapannya.
"Misalnya kalau diminta visum atas korban tahun 84? siapa yang mau visum? Petrus itu. Kan itu sudah tidak ada bukti, saksi-saksi, pelaku. Seperti itu yang akan diselesaikan," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia.Com, Rabu (11/12/19).
Yah, memang tak mudah mengungkap kasus-kasus yang dianggap sebuah kejahatan masa lalu apalagi dinisiasi oleh negara.
Bukan hanya petrus ada banyak kasus penegakan hukum yang hingga saat ini tak jelas termasuk didalamnya peristiwa pasca G30S, dan berbagai kejahatan lain yang terjadi pada masa Orba yang dikenal sangat represif tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H