Pertama, perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela) Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Artinya perbuatan membunuh si calon pelaku itu harus seimbang dengan ancaman yang ditimbulkannya.
Kedua, Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan seperti yang disebut dalam pasal itu, yakni badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
Ketiga, harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.Â
Jadi Intinya perbuatan pembelaan yang dilakukan merupakan perbuatan yang memang harus dilakukan karena tak ada jalan lain, terbunuh atau membunuh, terperkosa atau membunuh.
Jadi sebenarnya jika benar pengakuan gadis MS itu, maka sudah selayaknya ia harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Lantaran membela diri dengan alasan membela kehormatan kesusilaan sesuai pasal 49 KUHP, dan bisa jadi setelah hasil rekontruksi dilaksanakan pihak kepolisian akan tergambar jelas apa yang terjadi sebenarnya.
Hukum itu memang dibuat untuk menuju sebuah keadilan, tapi hukum dan keadilan itu dua hal yang berbeda sama sekali. Seandainya fakta hukumnya MS tak bisa membuktikan bahwa dirinya mengalami percobaan pemerkosaan, bisa jadi ia akan dijatuhi hukuman yang cukup berat.Â
Meskipun sebenarnya kejadian percobaan pemerkosaan itu memang benar terjadi, untuk itulah maka ia harus di dampingi oleh penasehat hukum yang akan membantu mengkontruksi bukti-bukti hukumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H