Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membela Diri dari Percobaan Pemerkosaan, Seorang Remaja Jadi Tersangka, Kok Bisa?

19 Februari 2021   12:16 Diperbarui: 19 Februari 2021   15:21 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Kamis (18/02/21) kemarin saya membaca berita dari media daring Kompas.Com, judul beritanya "Cerita MS Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka Karena Bunuh Pria yang Akan Memerkosanya".

Setelah membaca isi beritanya, dalam benak saya muncul  sejumlah pertanyaan,

Apakah kita memang tidak boleh membela diri ketika ada orang yang bermaksud mencelakai atau berbuat tidak senonoh terhadap kita?

Apakah dalam hukum yang berlaku di Indonesia tak ada pasal yang mengatur tentang membela diri?

Seperti dilansir Kompas.Com, kasus ini bermula dari penemuan mayat NB seorang pria di hutan Haimeu Desa Oni Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur pada Kamis pagi (11/02/21)

Setelah dilakukan visum, luka robek yang menganga di bagian kanan leher NB karena benda tajam  yang kemudian membuatnya kehabisan darah menjadi penyebab kematiannya.

Tak lama berselang setelah polisi melakukan penyelidikannya, keesokan harinya Jumat (12/02/21) Polisi membawa seorang gadis berusia 15 tahun bernama MS untuk ditanyai, dan tak lama kemudian ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian NB.

"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera seperti dilansir Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.

Alasan MS membunuh lantaran NB mencoba melakukan pemerkosaan terhadap dirinya, jadi ia membela diri dari upaya tak senonoh yang coba dilakukan oleh NB, dan akhirnya mengakibat luka dileher NB yang menyebabkan kematiannya.

Menyaksikan polisi menyematkan status tersangka terhadap MS ini membuat kita masyarakat awam menjadi merasa miris.

Bagaimana kalau kejadian seperti ini menimpa kita, karena membela diri kok yah jadi tersangka? Masa sih kalau kita diperkosa atau dibegal kita harus bermusyawarah dulu dengan pelaku agar win-win solution.

Yang terbayang, pada saat upaya pemerkosaan terjadi pastinya si gadis itu berusaha sekuat tenaga untuk mengagalkan upaya si pelaku, ia tak akan sempat berpikir secara rasional, apa yang ada disekitarnya akan ia gunakan menjadi alat untuk mempertahankan diri, ia pasti akan membabi-buta melakukannya tanpa berhitung efeknya, yang ada dalam pikirannya bagaimana agar kehormatannya itu tidak direnggut oleh pelaku.

Ketika eksesnya kemudian membuat si pelaku itu terluka hingga menyebabkan meninggal, si gadis pastinya tak menyadarinya.Artinya tak ada mens rea dari si gadis tersebut untuk membunuh korban. Dalam hukum pidana niat si pelaku untuk melakukan sebuah kejahatan menjadi salah satu hal utama dalam menentukan sebuah kejahatan itu terjadi.

Meskipun memang ada juga pasal yang mengatur sebuah kejahatan pembunuhan terjadi lantaran ketidaksengajaan. Seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Kasus meninggalnya pelaku oleh calon korbannya seperti yang terjadi pada MS pun sebelumnya pernah terjadi pada ZA seorang pelajar berusia 17 tahun yang perbuatan membela dirinya berujung pada meninggalnya si pelaku.

ZA mengakui telah menganiaya Misnan lantaran ia mencoba berusaha memerasnya dengan mencoba merampas sepeda motor dan telepon genggamnya, artinya jika mengacu pada pengakuan ZA maka saat kejadian itu berlangsung ia hanya mencoba membela dirinya dari niat buruk Misnan.

Namun kenyataan yang harus diterima ZA ia malah diyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun pembinaan di Pesantren Darul Alam dengan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan Malang oleh Hakim tunggal Nuni Defiary di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang Jawa Timur.

Cukup pelik juga sebenarnya menangani persoalan Pidana seperti ini, karena bisa jadi juga alasan yang dinyatakan MS dan ZA hanya akal-akalan, padahal dari awal mereka memang berniat untuk membunuh.

Meskipun saya yakin Penyidik Kepolisian pun memiliki standar dan kemampuan untuk mencari tahu motif tersangka sebenarnya, jika memang benar gadis MS membunuh karena ia membela diri dari upaya pemerkosaan NB.

Maka hukum pidana di Indonesia sudah mengatur untuk korban yang terpaksa harus membunuh dengan alasan membela diri melalui Pasal 49 KUHP yang mengatur mengenai pembelaan darurat untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

Akan tetapi tak mudah juga untuk menerapkan pasal ini, karena menurut R.Soesilo dalam bukunya "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal" Ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan dalam pembelaan darurat sehingga si pelaku bisa dianggap tidak melawan hukum, yaitu.

Pertama, perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela) Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Artinya perbuatan membunuh si calon pelaku itu harus seimbang dengan ancaman yang ditimbulkannya.

Kedua, Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan seperti yang disebut dalam pasal itu, yakni badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.

Ketiga, harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga. 

Jadi Intinya perbuatan pembelaan yang dilakukan merupakan perbuatan yang memang harus dilakukan karena tak ada jalan lain, terbunuh atau membunuh, terperkosa atau membunuh.

Jadi sebenarnya jika benar pengakuan gadis MS itu, maka sudah selayaknya ia harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Lantaran membela diri dengan alasan membela kehormatan kesusilaan sesuai pasal 49 KUHP, dan bisa jadi setelah hasil rekontruksi dilaksanakan pihak kepolisian akan tergambar jelas apa yang terjadi sebenarnya.

Hukum itu memang dibuat untuk menuju sebuah keadilan, tapi hukum dan keadilan itu dua hal yang berbeda sama sekali. Seandainya fakta hukumnya MS tak bisa membuktikan bahwa dirinya mengalami percobaan pemerkosaan, bisa jadi ia akan dijatuhi hukuman yang cukup berat. 

Meskipun sebenarnya kejadian percobaan pemerkosaan itu memang benar terjadi, untuk itulah maka ia harus di dampingi oleh penasehat hukum yang akan membantu mengkontruksi bukti-bukti hukumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun