Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membela Diri dari Percobaan Pemerkosaan, Seorang Remaja Jadi Tersangka, Kok Bisa?

19 Februari 2021   12:16 Diperbarui: 19 Februari 2021   15:21 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang terbayang, pada saat upaya pemerkosaan terjadi pastinya si gadis itu berusaha sekuat tenaga untuk mengagalkan upaya si pelaku, ia tak akan sempat berpikir secara rasional, apa yang ada disekitarnya akan ia gunakan menjadi alat untuk mempertahankan diri, ia pasti akan membabi-buta melakukannya tanpa berhitung efeknya, yang ada dalam pikirannya bagaimana agar kehormatannya itu tidak direnggut oleh pelaku.

Ketika eksesnya kemudian membuat si pelaku itu terluka hingga menyebabkan meninggal, si gadis pastinya tak menyadarinya.Artinya tak ada mens rea dari si gadis tersebut untuk membunuh korban. Dalam hukum pidana niat si pelaku untuk melakukan sebuah kejahatan menjadi salah satu hal utama dalam menentukan sebuah kejahatan itu terjadi.

Meskipun memang ada juga pasal yang mengatur sebuah kejahatan pembunuhan terjadi lantaran ketidaksengajaan. Seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Kasus meninggalnya pelaku oleh calon korbannya seperti yang terjadi pada MS pun sebelumnya pernah terjadi pada ZA seorang pelajar berusia 17 tahun yang perbuatan membela dirinya berujung pada meninggalnya si pelaku.

ZA mengakui telah menganiaya Misnan lantaran ia mencoba berusaha memerasnya dengan mencoba merampas sepeda motor dan telepon genggamnya, artinya jika mengacu pada pengakuan ZA maka saat kejadian itu berlangsung ia hanya mencoba membela dirinya dari niat buruk Misnan.

Namun kenyataan yang harus diterima ZA ia malah diyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun pembinaan di Pesantren Darul Alam dengan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan Malang oleh Hakim tunggal Nuni Defiary di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang Jawa Timur.

Cukup pelik juga sebenarnya menangani persoalan Pidana seperti ini, karena bisa jadi juga alasan yang dinyatakan MS dan ZA hanya akal-akalan, padahal dari awal mereka memang berniat untuk membunuh.

Meskipun saya yakin Penyidik Kepolisian pun memiliki standar dan kemampuan untuk mencari tahu motif tersangka sebenarnya, jika memang benar gadis MS membunuh karena ia membela diri dari upaya pemerkosaan NB.

Maka hukum pidana di Indonesia sudah mengatur untuk korban yang terpaksa harus membunuh dengan alasan membela diri melalui Pasal 49 KUHP yang mengatur mengenai pembelaan darurat untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

Akan tetapi tak mudah juga untuk menerapkan pasal ini, karena menurut R.Soesilo dalam bukunya "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal" Ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan dalam pembelaan darurat sehingga si pelaku bisa dianggap tidak melawan hukum, yaitu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun