Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wahai Presiden Jokowi, UU ITE Itu Direvisi atau Diinterpretasi?

18 Februari 2021   09:09 Diperbarui: 18 Februari 2021   09:22 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keduabelas, dalam hal presiden tidak menandatangani RUU tersebut maka dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU disetujui bersama akan berlaku secara otomatis.

Panjang sekali kan prosesnya, dan pastinya butuh waktu yang panjang juga untuk menyelesaikan Revisi UU ITE tersebut.

Selain itu kajian mendalam pun harus dilakukan terutama dalam menginterpretasikan batasan -batasan kritik dan ujaran kebencian menjadi sebuah definisi yang ajeg dan tak terlalu luas seperti dalam pasal 27 ayat 2, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE saat ini.

Agar nantinya tak dimaknai secara multitafsir oleh para penegak hukum dilapangan. 

Karena proses yang panjang inilah ada sebagian piham yang mengusulkan dibuat Perppu saja, tapi persoalannya untuk mengeluarkan Perppu itu harus ada syarat-syarat tertentu terutama masalah kegentingan.

Dan urusan kegentingan ini bisa ditafsirkan berbeda-beda pula, dan harus mendengarkan para ahli hukum untuk menentukan sebuah situasi itu genting atau tidak.

Jadi saya rasa pedoman interpretasi yang rencananya dikeluarkan oleh pemerintah itu, adalah sebagai langkah antisipasi agar pasal-pasal karet itu tak dimaknai secara serampangan oleh petugas lapangan.

Dan itu langkah yang tepat jika memang revisi UU ITE terus berjalan. Asal jangan sampai berhenti hingga pedoman interpretasi, lantaran pedoman itu bukan produk hukum yang mengikat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun