Keduabelas, dalam hal presiden tidak menandatangani RUU tersebut maka dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU disetujui bersama akan berlaku secara otomatis.
Panjang sekali kan prosesnya, dan pastinya butuh waktu yang panjang juga untuk menyelesaikan Revisi UU ITE tersebut.
Selain itu kajian mendalam pun harus dilakukan terutama dalam menginterpretasikan batasan -batasan kritik dan ujaran kebencian menjadi sebuah definisi yang ajeg dan tak terlalu luas seperti dalam pasal 27 ayat 2, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE saat ini.
Agar nantinya tak dimaknai secara multitafsir oleh para penegak hukum dilapangan.Â
Karena proses yang panjang inilah ada sebagian piham yang mengusulkan dibuat Perppu saja, tapi persoalannya untuk mengeluarkan Perppu itu harus ada syarat-syarat tertentu terutama masalah kegentingan.
Dan urusan kegentingan ini bisa ditafsirkan berbeda-beda pula, dan harus mendengarkan para ahli hukum untuk menentukan sebuah situasi itu genting atau tidak.
Jadi saya rasa pedoman interpretasi yang rencananya dikeluarkan oleh pemerintah itu, adalah sebagai langkah antisipasi agar pasal-pasal karet itu tak dimaknai secara serampangan oleh petugas lapangan.
Dan itu langkah yang tepat jika memang revisi UU ITE terus berjalan. Asal jangan sampai berhenti hingga pedoman interpretasi, lantaran pedoman itu bukan produk hukum yang mengikat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H