Pertama, sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa datang dari Presiden  atas nama Pemerintah atau atas inisiatif Dswan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedua, RUU yang diajukan oleh Presiden dipersiapkan oleh Menteri atau Kepala Lembaga Negara terkait.
Ketiga, RUU tersebut kemudian dimasukan  ke dalam Prolegnas(program legislasi nasional) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Keempat, RUU yang diajukan itu harus sudah dilengkapi dengan Naskah Akademik, kecuali untuk RUU APBN, RUU Penetapan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) menjadi UU, serta RUU Pencabutan UU atau Perppu.
Kelima, Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikannya kepada seluruh anggota DPR dalam sebuah rapat paripurna.
Keenam, dalam rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah RUU yang diajukan tersebut disetujui, disetujui dengan perubahan, atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.
Ketujuh, Â jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
Kedelapan, pembicaran tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Baleg, rapat Banggar, atau rapat Pansus.
Kesembilan, Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
Kesepuluh, apabila tak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil melalui suara terbanyak.
Kesebelas, jika RUU tersebut disetujui secara bersama oleh DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani.