Saya tadinya sudah sangat gembira, ketika Jokowi dalam sebuah kesempatan menyatakan bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tapi sekarang saya jadi bingung sekaligus risau, ketika Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan pernyataan bahwa pemerintah akan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.
"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Menkominfo Johnny G. Plate seperti dilansir Kompas.com, Selasa (16/2/21).
Namun kemudian saya mendapat kabar lanjutan, yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) untuk segera menyiapkan Revisi UU ITE.
"Yang dilakukan adalah mendapat masukan dulu dengan praktisi hukum dan media. Sehingga saat revisi sudah memenuhi keinginan yang dibutuhkan," kata Jokowi saat bertemu Pemimpin Redaksi Media Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia.Com. Rabu (17/02/21)
Jadi Pemerintah ini maunya tuh apa? Revisi atau membuat pedoman interpretasi tentang pasal-pasal karet dalam UU ITE bagi para penegak hukum?
Jika merunut kejadiannya, mungkin, ini mungkin loh yah, untuk melakukan revisi terhadap sebuah undang-undang pasti membutuhkan sebuah proses yang cukup panjang dan membutuhkan waktu, sementara hidup manusia terus bergulir, komunikasi antar individu pastinya berjalan, tak berhenti menunggu Revisi UU ITE kelar kan.
Untuk itulah kemudian Pemerintah melalui Kemenkominfo, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung membuat pedoman interpretasi pasal -pasal karet yang berpotensi ditafsirkan secara luas oleh para pemangku kepentingan.
Dalam proses revisi sebuah undang-undang, teknisnya sama saja seperti saat membuat baru sebuah undang-undang.
Menurut sejumlah literatur hukum, proses pembentukan undang-undang diatur dalam Pasal 16 sampai 23, Pasal 43 sampai 51, dan Pasal 65 hingga 74 Â UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan Pasal-Pasal tersebut maka alur pembentukan sebuah undang-undang adalah seperti ini.