Kehausan Pinangki akan sokongan finansial untuk memenuhi dahaga duniawinya sudah menghantuinya sejak ia memasuki masa remaja.
Mungkin dalam istilah kekinian Pinangki ini menjadi "sugar baby" bagi seorang "sugar daddy" seorang pejabat kejaksaan bernama Djoko Budihardjo yang saat itu telah memiliki istri sah bernama Indri.
Djoko mengenal Pinangki ketika menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi di Pekanbaru, Riau. Selepas Djoko dimutasi menjadi Kajati Jabar, pria yang masih berstatus resmi suami sah dari Indri tersebut membiayai kuliah Pinangki hingga dirinya lulus Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor.
Djoko sendiri mengatakan Pinangki hanyalah anak kenalannya yang membutuhkan bantuannya demi biaya kuliah. Kepada rekan-rekannya, Djoko mengakui ia adalah paman dari Pinangki.Â
Sebenarnya laku seperti itu memang banyak terjadi seorang sugar baby mendapatkan sugar daddy saling bertukar kepentingan antara syahwat dan finansial.
Walaupun dalam kasus ini kemudian Pinangki akhirnya dinikahi, dan membuat sang istri pertama memilih untuk berpisah dengan suaminya yang direbut oleh Pinangki.
Menurut pengakuan dari keponakan Djoko yang bernama Vanya Kusumaningrum, lewat akun medsosnya menyebutkan bahwa pakdenya itu diperlakukan oleh Pinangki layaknya peribahasa "habis manis sepah dibuang"
"Usai Djoko perlahan menua dan rentan sakit. Sementara Pinangki sebaliknya, ia berada di fase keemasannya terutama setelah ia menyelesaikan Program S-3 Doktor Hukumnya. Seperti melupakan jasa Djoko saat dulu membiayai kuliah hingga kehidupannya, Pinangki seakan acuh membiarkan suaminya sakit tak terawat. Apalagi setelah mengalami 2 kali operasi prostat, keadaan Djoko semakin memburuk. Namun Pinangki bergeming tak peduli." Ungkap Vanya.
Ia pun kemudian menambahkan bahwa Pinangki  kemudian lebih memilih meninggalkan Pakdenya untuk menikah dengan lelaki lain.
Padahal selain membiayai kuliahnya, akses karirnya di Kejaksaan pun dibuka dan terbantu oleh sosok Djoko yang memang merupakan seorang pejabat tinggi di Kejagung. Hingga terakhir Pinangki Sirna Malasari menjadi pejabat eselon IV di Kejagung.Â
Ketika akhirnya karir dan kehidupan Pinangki harus berakhir menjadi pesakitan dan mendekam dipenjara untuk 10 tahun ke depan.