Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Balada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari Sugar Baby, Jaksa, hingga di Vonis 10 Tahun Penjara

8 Februari 2021   18:49 Diperbarui: 8 Februari 2021   19:24 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pinangki Sirna Malasari sosok jaksa yang menorehkan tinta kusam terhadap dunia hukum dan peradilan Indonesia, hari ini Senin (08/02/21) seperti yang saya saksikan di CNN Indonesia TV dijatuhi vonis  10 tahun dan denda sebesar Rp.600 juta oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang sebelumnya yang menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU mendakwa Pinangki dengan pasal berlapis, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui sebelumnya Pinangki ditangkap dan ditahan pihak Kejaksaan atas kasus gratifikasi berbentuk uang sebesaar US$ 500 ribu  atau setara Rp. 7,3 miliar  dari Djoko Tjandra buronan kasus cessie Bank Bali untuk mendapatkan fatwa bebas dari Mahkamah Agung.

Kompas.com
Kompas.com
Selentingan dan kabar angin keterlibatan Pinangki ini memang sudah berhembus sejak awal kasus Djoko mulai ramai diperbincangkan.

Foto-fotonya bersama Djoko beredar luas di media sosial, kemudian keterlibatan Pinangki dalam kasus ini terkuak secara jelas pasca tertangkapnya Djoko Tjandra di Malaysia pada akhir Juli 2020.

Kemudian pihak kejaksaan menemukan banyak keanehan terkait harta yang dimiliki oleh Pinangki, seorang Jaksa dengan level eselon IV bisa memiliki harta begitu banyak dan bergaya hidup bak sosialita.

Ia tertangkap membeli satu unit mobil BMW SUV X5 seharga Rp. 1,7 miliar dan ia disebutkan mendiami 2 apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan yang ia sewa dengan bayaran puluhan juta rupiah perbulan.

Sesuatu yang mustahil ia mampu penuhi, jika mengacu pada pendapatan yang Pinangki terima sebagai jaksa. Menurut pihak Kejaksaan take home payment yang diterima Pinangki tak lebih dari Rp 18 juta saja per bulan, jika ditambah dengan pendapatannya sebagai dosen dan sebagai narasumber hitungan kasarnya maksimal ia bisa mendapatkan Rp.30 juta per bulan.

Sementara untuk menyewa 2 apartemennya saja penghasilannya tersebut tak mencukupi, satu apartemennya saja yang terletak di kawasan Dharmawangsa Jaksel ia harus membayar diatas Rp. 50 juta per bulan, belum lagi gaya hidupnya yang bak sosialita papan atas.

Jadi darimana ia bisa menutupi pengeluarannya tersebut kalau bukan dari suap-suap yang diberikan kepadanya. 

Meskipun dalam persidangan Pinangki menyangkal hal ini, ia menyebutkan sudah cukup kaya untuk memenuhi gaya hidup mewahnya itu dari uang warisan yang diberikan oleh mantan suami pertamanya yang merupakan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang kini sudah almarhum.

Dalam Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2019, Pinangki mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 6,8 milyar yang sebagian besar berupa aset tanah dan bangunan di wilayah Bogor dan Jakarta Barat senilai Rp 6,008 milyar.

Kemudian harta bergerak berupa 3 buah mobil seharga Rp. 650 juta. Kekayaan lainnya berupa kas dan setara kas ada sejumlah Rp. 200 juta.

Jaksa cantik ini pun terlihat begitu show off mengumbar gaya hidup mewahnya di akun medsosnya miliknya.

Beritasatu.com
Beritasatu.com
Ia berkali-kali melakukan perjalanan ke luar negeri, bahkan untuk mempercantik dirinya ia melakukan operasi hidung oleh Dr Andrew  Jacono di New York Amerika Serikat yang tarifnya hingga lebih dari setengah milyar rupiah.

Jadi intinya profiling keuangan Pinangki sama sekali tak cocok dengan gaya hidupnya yang seharusnya baru bisa dilakukan oleh seseorang yang memiliki penghasilan ratusan juta rupiah per bulan.

Ya, follow the money merupakan salah satu metode penelusuran terjadinya korupsi pada pejabat negara. Apalagi Pinangki yang jabatannya saja tak tinggi-tinggi amat kok bisa memiliki kekayaan dan gaya hidup semewah itu.

Karena kasus ini kehidupan pribadinya pun terus digali akhirnya terkuaklah siapa Pinangki Sirna Malasari ini sebenarnya.

Melalui riset sederhana dengan melakukan pencarian lewat Google Search saya mencoba menelusuri siapa Pinangki ini.

Dan saya menemukan pengakuan teman kuliahnya saat ia menempuh pendidikan hukum S1 di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Bogor.

Menurut temannya Pinangki disebutkan cukup aktif untuk urusan akademik dengan pencapaian cukup baik. Namun temannya tersebut tak mengetahui betul bagaimana kehidupan pribadi Pinangki.

Menurut sumber yang lain kehidupan pribadi Pinangki cukup kelam, ia disebutkan sebagai pelakor yang menyebabkan hancurnya bangunan rumah tangga orang lain.

Kehausan Pinangki akan sokongan finansial untuk memenuhi dahaga duniawinya sudah menghantuinya sejak ia memasuki masa remaja.

Mungkin dalam istilah kekinian Pinangki ini menjadi "sugar baby" bagi seorang "sugar daddy" seorang pejabat kejaksaan bernama Djoko Budihardjo yang saat itu telah memiliki istri sah bernama Indri.

Djoko mengenal Pinangki ketika menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi di Pekanbaru, Riau. Selepas Djoko dimutasi menjadi Kajati Jabar, pria yang masih berstatus resmi suami sah dari Indri tersebut membiayai kuliah Pinangki hingga dirinya lulus Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor.

Djoko sendiri mengatakan Pinangki hanyalah anak kenalannya yang membutuhkan bantuannya demi biaya kuliah. Kepada rekan-rekannya, Djoko mengakui ia adalah paman dari Pinangki. 

Sebenarnya laku seperti itu memang banyak terjadi seorang sugar baby mendapatkan sugar daddy saling bertukar kepentingan antara syahwat dan finansial.

Walaupun dalam kasus ini kemudian Pinangki akhirnya dinikahi, dan membuat sang istri pertama memilih untuk berpisah dengan suaminya yang direbut oleh Pinangki.

Menurut pengakuan dari keponakan Djoko yang bernama Vanya Kusumaningrum, lewat akun medsosnya menyebutkan bahwa pakdenya itu diperlakukan oleh Pinangki layaknya peribahasa "habis manis sepah dibuang"

"Usai Djoko perlahan menua dan rentan sakit. Sementara Pinangki sebaliknya, ia berada di fase keemasannya terutama setelah ia menyelesaikan Program S-3 Doktor Hukumnya. Seperti melupakan jasa Djoko saat dulu membiayai kuliah hingga kehidupannya, Pinangki seakan acuh membiarkan suaminya sakit tak terawat. Apalagi setelah mengalami 2 kali operasi prostat, keadaan Djoko semakin memburuk. Namun Pinangki bergeming tak peduli." Ungkap Vanya.

Ia pun kemudian menambahkan bahwa Pinangki  kemudian lebih memilih meninggalkan Pakdenya untuk menikah dengan lelaki lain.

Padahal selain membiayai kuliahnya, akses karirnya di Kejaksaan pun dibuka dan terbantu oleh sosok Djoko yang memang merupakan seorang pejabat tinggi di Kejagung. Hingga terakhir Pinangki Sirna Malasari menjadi pejabat eselon IV di Kejagung. 

Ketika akhirnya karir dan kehidupan Pinangki harus berakhir menjadi pesakitan dan mendekam dipenjara untuk 10 tahun ke depan.

Saya kira itulah hukum tabur tuai, siapa yang menabur dialah yang akan menuai hasilnya. Mendapatkan harta secara ilegal untuk memenuhi syahwat hedonisnya pastinya akan berakhir seperti yang terjadi pada Pinangki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun