Jadi ketika Pejabat tinggi itu ditunjukan untuk menjadi wakil pemegang saham, dalam hal ini negara untuk menjadi Komisaris di perusahaan BUMN ya sah-sah saja, sepanjang pejabat tersebut memiliki kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN.
Penempatan mereka sebagai Komisaris untuk menjaga kepentingan pemerintah dalam mengarahkan perusahaan pelat merah tersebut agar sejalan dengan keinginan negara.
Lantas bagaimana dengan konflik kepentingan dari pejabat yang merangkap Komisaris seperti yang dikhawatirkan Ombudsman.Bisa jadi kekhawatiran itu ada benarnya.Â
Namun harus diingat Komisaris itu merupakan sebuah organisasi dalam perusahaan yang berisi beberapa individu. Keputusan yang diambil harus berdasarkan kolektif kolegial. Jadi secara sistem pengaruh berlebihan individu seorang komisaris bisa dieleminir.Â
Selain itu sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Tugas dan Fungsi  utama dari Komisaris adalah sebatas pengawasan saja, tak harus melakukan kegiatan mengurus perusahaan day to day. Jadi tidak akan banyak menyita waktu ASN dalam menjalankan tugasnya di intstansi pemerintah tempat ia bekerja,
Jadi pada intinya rangkap jabatan Komisaris BUMN, juga dapat mendatangkan manfaat positif bagi pemerintah karena ada dampak simbiosis dalam jabatan rangkapnya tersebut.
Mengenai gaji yang double karena ia merangkap jabatan ya lumrah saja toh ia bekerja di dua tempat. Dan menurut Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga hal itu bukan gaji tapi honorarium.
"Dan gaji bukan gaji namanya, tapi honorarium itu bedanya yang lain-lain. Kalau dia rangkap jabatan gaji namanya, tapi honorarium dan sangat biasa di pemerintahan kalau ada namanya ASN yang ditugaskan untuk tugas-tugas tertentu maka ada tambahan honorarium bagi pejabat-pejabat tersebut," ujar Arya Minggu (28/06/20). Seperti yang dilansir Detik.com
Pengawasan dalam sebuah perusahaan itu suatu keharusan dalam berjalannya sebuah perusahaan apalagi sekelas BUMN. Dan sebagai pemegang saham Pemerintah memiliki hak penuh untuk memilih siapapun yang memiliki kompetensi sesuai bidang BUMN tersebut sebagai Komisaris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H