Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN, Sah- Sah Saja

29 Juni 2020   14:49 Diperbarui: 29 Juni 2020   15:16 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi ketika Pejabat tinggi itu ditunjukan untuk menjadi wakil pemegang saham, dalam hal ini negara untuk menjadi Komisaris di perusahaan BUMN ya sah-sah saja, sepanjang pejabat tersebut memiliki kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN.

Penempatan mereka sebagai Komisaris untuk menjaga kepentingan pemerintah dalam mengarahkan perusahaan pelat merah tersebut agar sejalan dengan keinginan negara.

Lantas bagaimana dengan konflik kepentingan dari pejabat yang merangkap Komisaris seperti yang dikhawatirkan Ombudsman.Bisa jadi kekhawatiran itu ada benarnya. 

Namun harus diingat Komisaris itu merupakan sebuah organisasi dalam perusahaan yang berisi beberapa individu. Keputusan yang diambil harus berdasarkan kolektif kolegial. Jadi secara sistem pengaruh berlebihan individu seorang komisaris bisa dieleminir. 

Selain itu sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Tugas dan Fungsi  utama dari Komisaris adalah sebatas pengawasan saja, tak harus melakukan kegiatan mengurus perusahaan day to day. Jadi tidak akan banyak menyita waktu ASN dalam menjalankan tugasnya di intstansi pemerintah tempat ia bekerja,

Jadi pada intinya rangkap jabatan Komisaris BUMN, juga dapat mendatangkan manfaat positif bagi pemerintah karena ada dampak simbiosis dalam jabatan rangkapnya tersebut.

Mengenai gaji yang double karena ia merangkap jabatan ya lumrah saja toh ia bekerja di dua tempat. Dan menurut Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga hal itu bukan gaji tapi honorarium.

"Dan gaji bukan gaji namanya, tapi honorarium itu bedanya yang lain-lain. Kalau dia rangkap jabatan gaji namanya, tapi honorarium dan sangat biasa di pemerintahan kalau ada namanya ASN yang ditugaskan untuk tugas-tugas tertentu maka ada tambahan honorarium bagi pejabat-pejabat tersebut," ujar Arya Minggu (28/06/20). Seperti yang dilansir Detik.com

Pengawasan dalam sebuah perusahaan itu suatu keharusan dalam berjalannya sebuah perusahaan apalagi sekelas BUMN. Dan sebagai pemegang saham Pemerintah memiliki hak penuh untuk memilih siapapun yang memiliki kompetensi sesuai bidang BUMN tersebut sebagai Komisaris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun