Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bosowa dan Kookmin Bank Berebut Menjadi Pengendali Bank Bukopin, Siapa Dimenangkan OJK?

19 Juni 2020   08:15 Diperbarui: 19 Juni 2020   08:16 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tadinya saya berpikir permasalahan di Bank Bukopin sudah berhasil diatasi menyusul rencana penambahan modal yang dilakukan oleh salah satu pemegang sahamnya, KB Kookmin Bank Korea Selatan. 

Bahkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kookmin Bank telah menempatkan dananya dalam escrow account sebesar US$ 200 juta atau setara dengan 2,8 triliun.

"OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank," terang Anto dalam keterangan resmi. Seperti yang dilansir CNNIndonesia.Com

Dana itu disiapkan Kookmin sebagai uang muka untuk menyerap 67 persen dari 4,6 miliar lembar saham baru yang akan diterbitkan perseroan, saat melalukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (THEMTD)

Konsekuensi dari penambahan modal oleh Kookmin Bank tersebut, akan menjadikan Lembaga Keuangan terbesar di Korsel ini menjadi pemegang saham pengendali menggeser posisi Bosowa grup sebagai pengendali perusahaan.

Upaya Kookmin itu rupanya mendapat tantangan dari pemegang saham pengendali terdahulu, Bosowa Grup.

Perebutan sebagai pemegang saham pengendali inilah yang kemudian membuat masalah ini menjadi kisruh. Kepastian yang tadinya seperti sudah di depan mata, kini seperti tertutup awan hitam.

KB Kookmin dan Grup Usaha Bosowo merupakan 2 pemegang saham terbesar di Bukopin, saat ini Bosowa merupakan pemegang saham pengendali karena grup usaha milik Aksa Mahmud memegang 23,39 persen.

Sementara saham yang dikuasai Kookmin Co Ltd sebanyak 21,99. Selain kedua grup usaha tersebut, Pemerintah Indonesia tercatat menjadi salah pemegang saham Bukopin dengan kepemilikan sebesar 8,92 persen, sisanya sebanyak 40,49 persen dipegang oleh publik.

Sebelumnya OJK menyampaikan surat kepada seluruh pemegang saham Bank Bukopin termasuk Bosowa dan Kookmin untuk segera melaksanakan komitmen dan kesanggupannya untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bukopin.

Bosowa grup yang sebelumnya disebutkan akan melepaskan hak nya, membantah telah menyatakan demikian, mereka bahkan menyebut telah merespon surat dari OJK tersebut. 

Dengan surat balasan yang menerangkan bahwa Bosowa telah menyetorkan dana sebesar Rp. 193,5 miliar di escrow account Bank Bukopin sebagai bentuk komitmennya untuk menyerap right issue dalam 2 kali penyetoran 31 Maret 2020 sebesar Rp. 139,5 miliar dan 30 April 2020 sebesar Rp. 45 miliar.

Angka tersebut memang belum memenuhi jumlah yang diperlukan untuk mengeksekusi sesuai jumlah saham yang menjadi haknya dalam right issue tersebut. 

Jika tak dipenuhi bakal mengurangi persentase kepemilikan Bosowa di Bank Bukopin atau istilahnya terdilusi.

Agar hal tersebut tak terjadi ditambah kondisi Bukopin yang segera membutuhkan penambahan modal, kembali Manajeman Bukopin menyurati Bosowa untuk segera memenuhi jumlah yang diperlukan. 

Kondisi likuiditas Bank Bukopin terus tertekan sehingga harus meminta bantuan BNI untuk melakukan technical Assistance di bidang tresury dan management.

Namun sepertinya itu tak membantu banyak, kondisi Bukopin terus memburuk, hingga kemudian muncul issue ada pembatasan  pengambilan dana milik nasabah diatas Rp. 10 juta, yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Meskipun hal tersebut di bantah oleh manajemen Bukopin maupun OJK namun faktanya memang seperti itu. 

Sejak Desember 2019 Dana Pihak Ketiga Bukopin tergerus hingga Rp 15,67 triliun, jika tak segera diatasi bisa membahayakan likuditas Bukopin, bahkan sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.

Makanya kemudian OJK kembali mengirim surat kembali kepada para pemegang saham Bukopin, terutama 2 pemegang saham besar Bosowa dan Kookmin Bank. Untuk segera menambah modal Bukopin.

Dalam surat tersebut OJK juga mengancam jika keduanya tak memenuhi penambahan modal tersebut, maka mereka tak boleh menghalangi jika ada investor lain yang akan masuk.

Atas dasar surat dari OJK itulah kemudian Kookmin Bank menyetorkan dana sebesar US$ 200 juta ke escrow account Bank Bukopin, walaupun disebutkan terlambat beberapa jam dari tenggat waktu yang ditetapkan.

Alasan keterlambatan, disebutkan Kookmin karena ada kendala bahasa dan perbedaan waktu mengingat mereka mentransfer dana tersebut melalui salah satu bank di Amerika Serikat.

“Kookmin menempatkan dana sebesar US$ 200 juta. Selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bukopin di atas 51%," terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Senin (16/6/20). Seperti dilansir Kontan.co.id

Lantas bagaimana Bosowa? mereka akan menambah kembali dana sesuai dengan jadwal right issue yang telah ditetapkan setelah RUPS 18 Juni 2020.

"Kekurangan dananya akan segera kami penuhi sesegera mungkin sesuai dengan jadwal pelaksanaan PUT V tersebut," ungkap Sadikin Aksa Direktur Utama Bosowa Grup, Senin (15/6/20). Seperti dilansir Bisnis.Com.

Menurut perhitungan, sesuai kabar terakhir yang didapat,selembar saham Bukopin dalam right issue itu akan dihargai sebesar Rp.190 per lembar saham.

Dengan asumsi sebesar itu maka Bosowa Corporindo harus menyediakan dana sekitar Rp. 200 miliar-an untuk menyerap 1,09 juta lembar saham yang merupakan haknya.

Sebelumnya mereka telah menyetor sebesar Rp. 193,5, miliar jadi kekurangannya tak terlalu besar sepertinya mampu dipenuhi oleh Bosowa.

Komisaris Utama Bosowa Erwin Aksa meyakinkan itu bahwa dana sebesar Rp.46 miliar telah disiapkan untuk memenuhinya.

"Ada 46 miliar di rekening giro, tinggal dipindahkan. Tinggal harga right issue-nya," ujar Erwin.

Jika sebagai saham terbesar saja  Bosowa hanya menyetor  sebesar Rp.200 miliar untuk menyerap haknya dalam right issue tersebut, mengapa KB Kookmin menyetorkan uang yang jumlahnya hingga lebih dari 10 kali lipat dibandingkan haknya?

Kelihatannya yang saat ini sedang terjadi adalah proses akuisisi bank Bukopin  oleh KB Kookmin  dengan cara menambah jumlah kepemilikan sahamnya dari 21,9 persen menjadi  51 persen atau lebih saham Bank Bukopin.

Proses ini lah kemudian yang akan menjadi alot, jika melihat masih berminatnya Bosowa menjadi pemegang saham di Bukopin.

Karena untuk menguasai 51 persen saham, Kookmin masih membutuhkan paling tidak 30 persen tambahan, bisa jadi ada bagian milik Bosowa di dalamnya.

Jika Bosowa tetap bertahan dan tetap bertahan dengan porsi kepemilikan nya saat ini, maka Kookmin harus mengambil sisa 30 persen sahamnya tersebut dari pemegang saham lain.

Seperti diketahui, pemegang saham lain adalah pemerintah sebesar 8,9 persen dan publik 40,49 persen.

Dengan demikian jika Bosowa tetap bertahan maka tender offer harus dilakukan untuk menarik saham yang dimiliki publik, dan waktu untuk menuntaskannya bisa sampai 6 bulan atau bahkan bisa lebih.

Namun demikian OJK sendiri sudah menentukan dan merestui upaya Kookmin ini, karena OJK melihat Kookmin serius dan berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan permasalahan modal dan likuiditas di Bukopin. Sepertinya OJK tak melihat hal serupa pada Bosowa.

Ketika kemudian ada anggapan dari Bosowa bahwa OJK tidak bersikap fair, OJK menerangkan bahwa mereka tak memilah milah calon investor,tetapi lebih mengutamakan pemodal yang memiliki  komitmen untuk menyelesaikan masalah bank.

“OJK adalah regulator bukan broker, termasuk memilah-milih investor. Sepanjang investor itu memiliki komitmen yang direalisasikan untuk membawa bank ini going concern bukan gone concern,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo  Selasa (16/6/20). Seperti di lansir bisnis.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun