Dengan surat balasan yang menerangkan bahwa Bosowa telah menyetorkan dana sebesar Rp. 193,5 miliar di escrow account Bank Bukopin sebagai bentuk komitmennya untuk menyerap right issue dalam 2 kali penyetoran 31 Maret 2020 sebesar Rp. 139,5 miliar dan 30 April 2020 sebesar Rp. 45 miliar.
Angka tersebut memang belum memenuhi jumlah yang diperlukan untuk mengeksekusi sesuai jumlah saham yang menjadi haknya dalam right issue tersebut.Â
Jika tak dipenuhi bakal mengurangi persentase kepemilikan Bosowa di Bank Bukopin atau istilahnya terdilusi.
Agar hal tersebut tak terjadi ditambah kondisi Bukopin yang segera membutuhkan penambahan modal, kembali Manajeman Bukopin menyurati Bosowa untuk segera memenuhi jumlah yang diperlukan.Â
Kondisi likuiditas Bank Bukopin terus tertekan sehingga harus meminta bantuan BNI untuk melakukan technical Assistance di bidang tresury dan management.
Namun sepertinya itu tak membantu banyak, kondisi Bukopin terus memburuk, hingga kemudian muncul issue ada pembatasan  pengambilan dana milik nasabah diatas Rp. 10 juta, yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Meskipun hal tersebut di bantah oleh manajemen Bukopin maupun OJK namun faktanya memang seperti itu.Â
Sejak Desember 2019 Dana Pihak Ketiga Bukopin tergerus hingga Rp 15,67 triliun, jika tak segera diatasi bisa membahayakan likuditas Bukopin, bahkan sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.
Makanya kemudian OJK kembali mengirim surat kembali kepada para pemegang saham Bukopin, terutama 2 pemegang saham besar Bosowa dan Kookmin Bank. Untuk segera menambah modal Bukopin.
Dalam surat tersebut OJK juga mengancam jika keduanya tak memenuhi penambahan modal tersebut, maka mereka tak boleh menghalangi jika ada investor lain yang akan masuk.
Atas dasar surat dari OJK itulah kemudian Kookmin Bank menyetorkan dana sebesar US$ 200 juta ke escrow account Bank Bukopin, walaupun disebutkan terlambat beberapa jam dari tenggat waktu yang ditetapkan.