Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Din Syamsudin dan Isu Liar Pemakzulan Presiden

2 Juni 2020   18:01 Diperbarui: 2 Juni 2020   18:22 1384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal jelas sekali aturan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden  diatur dalam Pasal 7a, 7b dan 24c ayat 2 UUD 45 hasil amandemen.

Dalam pasal 7a disebutkan bahwa Presiden dan Wapres bisa diberhentikan jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi mampu memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Secara normatif tak ada satu pun syarat-syarat tersebut yang terjadi saat ini. Syahwat politik membuat keduanya seperti tertutup matanya.

Tapi yah bebas saja, silahkan berpendapat apapun sepanjang itu hanya diskursus, tanpa implementasi lanjutan dari diskursus tersebut.

Namun sekali saja ada tindakan nyata, maka siap-siap saja berhadapan dengan aparat hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun