Padahal jelas sekali aturan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden  diatur dalam Pasal 7a, 7b dan 24c ayat 2 UUD 45 hasil amandemen.
Dalam pasal 7a disebutkan bahwa Presiden dan Wapres bisa diberhentikan jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi mampu memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Secara normatif tak ada satu pun syarat-syarat tersebut yang terjadi saat ini. Syahwat politik membuat keduanya seperti tertutup matanya.
Tapi yah bebas saja, silahkan berpendapat apapun sepanjang itu hanya diskursus, tanpa implementasi lanjutan dari diskursus tersebut.
Namun sekali saja ada tindakan nyata, maka siap-siap saja berhadapan dengan aparat hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H