Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Din Syamsudin dan Isu Liar Pemakzulan Presiden

2 Juni 2020   18:01 Diperbarui: 2 Juni 2020   18:22 1384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia menurut catatan Biro Pusat Statistik (BPS) per September 2019 Gini rasio-nya sebesar o,380 menurun 0,002 dibanding April 2019.

Jika kita amati sejak beberapa tahun belakangan kesenjangan di Indonesia terus mengalami perbaikan.

Jika kemudian ketidakadilan dipandang dalam sisi yang lain itu debatable, karena kadang ketidakadilan itu tergantung dari sudut pandang individu atau kelompok masing-masing. 

Bisa saja adil menurut satu kelompok belum tentu adil untuk kelompok lain, jadi tak ada ukuran yang pasti terkait keadilan ini.

Sementara pemakzulan itu urusan hukum tata negara yang harus jelas duduk perkaranya tak konotatif dan multitafsir.

Kemudian, Din Syamsudin menyebutkan bahwa hal kedua yang memungkinkan kepala negara dimakzulkan, ketika pemimpin tersebut tidak memiliki pengetahuan atau tidak mempunyai visi kepemimpinan yang kuat dalam mewujudkan cita-cita nasional.

Dalam konteks Indonesia hal itu bisa terjadi saat pemimpin itu tidak memahami esensi dasar negara kita, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Syarat yang ketiga, menurut Din ketiadaan kemampuan dan atau tak memliki kewibawaan pemimpin dalam situasi krisis.

"Apabil pemimpin tertekan kekuatan lain, terdikte kekuatan lain, baik keluarga atau orang dekat, itu memenuhi syarat makzul," ungkapnya.

Selain ketiga syarat tersebut, Din Syansudin pun menyebutkan pemakzulan juga sangat dimungkinkan jika  pemimpin tersebut cenderung represif hingga tampak sedang membangun sebuah kediktatoran.

Kemudian Din mengatakan bahwa kondisi ini, kini tengah terjadi di Indonesia. Kediktatoran dalam bentuk konstitusi yang ia lihat dari beberapa produk-produk perundang-undangan yang dikeluarkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun