Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelajaran dari Italia untuk Indonesia dalam Merespon Covid-19

31 Maret 2020   11:17 Diperbarui: 31 Maret 2020   11:38 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tadinya saya berharap bisa terus menuliskan hal-hal positif terkait penanganan dan segala rupa tentang Covid-19.

Namun ketika mengamati manajemen krisis penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintahan Jokowi kok agak susah menggambarkan sisi positifnya.

Walaupun sebenarnya masih ada sedikit kabar positif, seperti pemerintah akan lebih serius terkait pengaturan jarak dan pencegahan rakyat untuk tak memicu kerumunan dengan cara penegakan hukum.

Tetapi tetap  kebijakannya itu masih, ngawang-ngawang dan kentang, ya kena tanggung, dan terkesan seperti kehilangan arah.

Kebijakan darurat sipil yang dicanangkan Jokowi dalam Rapat Terbatas penanganan Covid-19, Senin (30/03/20) agak membingungkan masyarakat.

Padahal kita punya Undang-Undang Khusus untuk menangani wabah, entah apa yang di pikiran asministrasi Pemerintahan Jokowi.

Saya memahami posisi Jokowi sebagai Presiden sangat berat, karena bukan hanya kesehatan yang harus diperhatikan, tapi berbagai sektor lain juga seperti sosial dan ekonomi harus menjadi perhatiannya.

Saya mencoba memahami tindakan tidak melakukan karantina wilayah yang saat ini dipilih Jokowi, karena untuk menopang sektor ekonomi agar tetap bisa berkegiatan sehingga roda perekonomian nasional bisa terus bergulir, dan masyarakat menengah bawah bisa terus mengais rejeki secara mandiri.

Di saat yang bersamaan Jokowi memerintahkan para pembantunya untuk segera menurunkan jaring pemgaman sosial yang sudah ada selama ini seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Begitupun Kartu Pra Kerja, ia modifikasi sedikit agar mampu memberikan bantuan pada sektor informal. Dan untuk sektor formal rencananya, bekerjasama dengan Jamsostek Ketenagakerjaan akan memberikan insentif dengan jumlah tertentu kepada mereka yang bekerja di sektor formal.

Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi pun sudah mengeluarkan arahan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus kepada lembaga keuangan Bank maupun Non-Bank agar mereka bisa memberikan keringanan bunga dan penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun, kepada para pemilik kredit yang usahanya terdampak Pandemi Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun