Tapi karena sifatnya untuk ritel, ada batasan pembelian maksimum yakni sebesar Rp.3 miliar untuk pembelian satu nama.
Cara membelinya pun sangat mudah, Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pmbiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyediakan situs e-SBN yang akan menuntun para investor pemula untuk bisa berinvestasi di instrumen tersebut.
Terdapat 28 mitra distribusi yang menjadi partner pemerintah dalam memasarkan produk tersebut, kabarnya hingga 1 minggu setelah peluncuran tanggal 24 Februari 2020 lalu, investasi yang sudah masuk dalam instrumen tersebut sudah mencapai Rp. 1 triliun.
Jika berminat waktu penawaran masih tersisa cukup panjang, hingga tanggal 18 Maret 2020 pukul 10.00 WIB.
Dan satu hal yang lebih penting, dana hasil dari penjualan SR-12 Ini akan digunakan untuk.membiayai pembangunan nasional, baik untuk infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia.
Oh ya karena ini instrumen syariah, maka sudag dapat dipastikan kesyariahan-nya karena dalam penerbitannya diawasi dan diatur oleh Dewan Syariah Nasional.
Jadi saya rasa ditengah gejolak pasar investasi dunia akibat virus corona, SR 12 merupakan salah satu pilihan yang sangat tepat untuk berinvestasi.
Sumber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H