Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Investasi Ini, Tak Terinfeksi Virus Corona

2 Maret 2020   09:19 Diperbarui: 2 Maret 2020   09:27 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tapi karena sifatnya untuk ritel, ada batasan pembelian maksimum yakni sebesar Rp.3 miliar untuk pembelian satu nama.

Cara membelinya pun sangat mudah, Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pmbiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyediakan situs e-SBN yang akan menuntun para investor pemula untuk bisa berinvestasi di instrumen tersebut.

Terdapat 28 mitra distribusi yang menjadi partner pemerintah dalam memasarkan produk tersebut, kabarnya hingga 1 minggu setelah peluncuran tanggal 24 Februari 2020 lalu, investasi yang sudah masuk dalam instrumen tersebut sudah mencapai Rp. 1 triliun.

Jika berminat waktu penawaran masih tersisa cukup panjang, hingga tanggal 18 Maret 2020 pukul 10.00 WIB.

Dan satu hal yang lebih penting, dana hasil dari penjualan SR-12 Ini akan digunakan untuk.membiayai pembangunan nasional, baik untuk infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia.

Oh ya karena ini instrumen syariah, maka sudag dapat dipastikan kesyariahan-nya karena dalam penerbitannya diawasi dan diatur oleh Dewan Syariah Nasional.

Jadi saya rasa ditengah gejolak pasar investasi dunia akibat virus corona, SR 12 merupakan salah satu pilihan yang sangat tepat untuk berinvestasi.

Sumber.

satu, dua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun