Selain temuan yang diungkapkan, BPK juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk mencabut Peraturan Dewas nomor 2 tahun 2018 tersebut karena tak sesuai aturan diatasnya.
Sebetulnya pihak Istana tak happy dengan pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewas TVRI, karena bukan di dasari buruknya kinerja namun kekisruhan yang berawal dari pertikaian internal.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Farhan.
"Mensesneg dalam rapat dengan sembilan fraksi Komisi 1 menyatakan, RI 1 (Jokowi) tidak happy dengan pemecatan terhadap Dirut TVRI karena isunya bukan performa, tapi isunya adalah pertikaian Dewan Pengawas vs Dirut," ujar Farhan, Senin (24/2/2020). Seperti yang dilansir oleh Wartaekonomi.com.
Apakah ini menjadi pertanda bahwa Helmy Yahya  akan kembali menduduki Jabatan Dirut TVRI, dan balik Dewan Pengawas akan diberhentikan?Â
Entahlah, yang jelas Presiden lah yang paling berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan itu. Sudah waktunya Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelamatkan TVRI dari kekisruhan akibat kesewenang-wenangan Dewan Pengawasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H