Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Seleksi Dirut TVRI Dihentikan dan BPK Beberkan 6 Kesalahan Dewas TVRI, Helmy Yahya Dirut Lagi?

27 Februari 2020   06:30 Diperbarui: 27 Februari 2020   06:57 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Sudah mendapat penjelasan dari KASN bahwa tidak diperlukan rekomendasi apalagi izin dari KASN," kata Arief seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/2/2020).

Proses seleksi ini bermaksud untuk diteruskan oleh Dewas mengingat kebutuhan keberadaan Dirut dalam manajemen TVRI.

Sampai kemudian dihentikan sementara oleh DPR. Namun demikian bukan berarti para peserta seleksi yang kini tinggal berjumlah 15 orang, setelah Suryopratomo Dirut Metro TV yang mengikuti seleksi tahap pertama dan dinyatakan lolos, mengundurkan diri.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan hari ini Rabu (26/02/20) merilis hasil audit kinerja jajaran Direksi dan Dewas TVRI, yang disebut Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) kepada DPR.

Kontan.co.id
Kontan.co.id
Laporan yang diserahkan ini merupakan kinerja pelaksanaan tugas TVRI Tahun 2017 hingga 2019.

Menurut anggota III BPK, Achsanul Qasasi terdapat 6 temuan yang dipicu oleh Dewas yang mengakibatkan hubungan antara Dewas dan Dewan Direksi tidak harmonis.

"Intinya temuan ada yang cukup signifikan. Ini pemeriksaan kinerja, itu lebih mengarah kepada ketaatan terhadap aturan yang dibuat oleh negara, Presiden, Menteri dan TVRI itu sendiri," kata Achsanul di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Seperti yang dikutip dari Detik.com.

Untuk lebih jelas berikut 6 hal yang menurut BPK sebagai pemicu kisruh di Lembaga Penyiaran Pemerintah Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Pertama, Dewas memiliki kewenangan dan tugas untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Syarat pemberhentiaannya sesuai dengan pasal 24 ayat 4, yang berbunyi Jika Dewan Direksi tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan undangan; terlibat hal yang merugikan lembaga; dipidana dan sudah berkekuatan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi.

Namun kenyataannya, Dewas menambahkan aturan pemberhentian melalui hasil penilaian kinerja berdasarkan pemeriksaan Dewas yang cenderung subyektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun