"Sudah mendapat penjelasan dari KASN bahwa tidak diperlukan rekomendasi apalagi izin dari KASN," kata Arief seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/2/2020).
Proses seleksi ini bermaksud untuk diteruskan oleh Dewas mengingat kebutuhan keberadaan Dirut dalam manajemen TVRI.
Sampai kemudian dihentikan sementara oleh DPR. Namun demikian bukan berarti para peserta seleksi yang kini tinggal berjumlah 15 orang, setelah Suryopratomo Dirut Metro TV yang mengikuti seleksi tahap pertama dan dinyatakan lolos, mengundurkan diri.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan hari ini Rabu (26/02/20) merilis hasil audit kinerja jajaran Direksi dan Dewas TVRI, yang disebut Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) kepada DPR.
Menurut anggota III BPK, Achsanul Qasasi terdapat 6 temuan yang dipicu oleh Dewas yang mengakibatkan hubungan antara Dewas dan Dewan Direksi tidak harmonis.
"Intinya temuan ada yang cukup signifikan. Ini pemeriksaan kinerja, itu lebih mengarah kepada ketaatan terhadap aturan yang dibuat oleh negara, Presiden, Menteri dan TVRI itu sendiri," kata Achsanul di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Seperti yang dikutip dari Detik.com.
Untuk lebih jelas berikut 6 hal yang menurut BPK sebagai pemicu kisruh di Lembaga Penyiaran Pemerintah Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
Pertama, Dewas memiliki kewenangan dan tugas untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
Syarat pemberhentiaannya sesuai dengan pasal 24 ayat 4, yang berbunyi Jika Dewan Direksi tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan undangan; terlibat hal yang merugikan lembaga; dipidana dan sudah berkekuatan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi.
Namun kenyataannya, Dewas menambahkan aturan pemberhentian melalui hasil penilaian kinerja berdasarkan pemeriksaan Dewas yang cenderung subyektif.