Hal inilah kemudian membuat stigma ganja sebagai narkotika, secara global mulai berangsur-angsur bergeser. Riset-riset yang dilakukan berbagai lembaga riset medis menguak manfaat ganja bagi kebutuhan pengobatan, bahkan mampu mengobati beberapa penyakit berat.
Usaha legalisasi ganja memang terjadi secara meluas di hampir seluruh dunia, Namun rasanya hal itu tak akan berlaku di Indonesia. Pihak Badan Narkotika Nasional yang bertanggung jawab terhadap pengawasan, pemberantasan dan penindakan Narkotika di Indonesia dengan tegas menyatakan ganja adalah narkotika, tak boleh dimiliki, dibudidayakan apalagi dipakai untuk alasan apapun termasuk pengobatan.
Walaupun saat ini sebuah Lembaga hukum bernama Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR), sedang menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ICJR akan mengajukan judicial review Pasal 8 UU no 35 tahun 200, pasal itu mengatur larangan penggunaan ganja untuk kebutuhan kesehatan.
Sumber.