Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ganja Antara Sejarah, Stigma, dan Kontroversi Beserta Usaha Legalisasinya

4 Februari 2020   14:15 Diperbarui: 4 Februari 2020   14:38 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal inilah kemudian membuat stigma ganja sebagai narkotika, secara global mulai berangsur-angsur bergeser. Riset-riset yang dilakukan berbagai lembaga riset medis menguak manfaat ganja bagi kebutuhan pengobatan, bahkan mampu mengobati beberapa penyakit berat.

Usaha legalisasi ganja memang terjadi secara meluas di hampir seluruh dunia, Namun rasanya hal itu tak akan berlaku di Indonesia. Pihak Badan Narkotika Nasional yang bertanggung jawab terhadap pengawasan, pemberantasan dan penindakan Narkotika di Indonesia dengan tegas menyatakan ganja adalah narkotika, tak boleh dimiliki, dibudidayakan apalagi dipakai untuk alasan apapun termasuk pengobatan.

Walaupun saat ini sebuah Lembaga hukum bernama Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR), sedang menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ICJR akan mengajukan judicial review Pasal 8 UU no 35 tahun 200, pasal itu mengatur larangan penggunaan ganja untuk kebutuhan kesehatan.

Sumber.

satu, dua, tiga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun