Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ganja Antara Sejarah, Stigma, dan Kontroversi Beserta Usaha Legalisasinya

4 Februari 2020   14:15 Diperbarui: 4 Februari 2020   14:38 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Indonesia tanaman ganja mulai dilarang sejak jaman Pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1927. Kemudian pada tahun 1976 melalui Undang-Undang nomor 9 tahun 1976 ganja dimasukan ke dalam narkotika golongan I.

Kemudian pada tahun 2009 pemerintah kembali memperbaharui UU tentang Narkotika dan masih tetap memasukan ganja sebagai bahan narkotika golongan I. 

Seperti dikutip dari sini, jika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum, yakni Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 

Berbeda dengan Indonesia ada beberapa negara di Eropa dan beberapa negara di kawasan Amerika seperti Uruguay, Peru, dan argentina kemudian beberapa negara bagian di Amerika Serikat, serta negara kawasan Oseania seperti Australia dan New Zealand yang sudah melegalkan ganja baik untuk kebutuhan medis maupun rekreasional.

Belanda, Uruguay, Kanada, dan Australia sudah mengesahkan ganja obat karena pasar ganja obat di dunia ini sangat menggiurkan, bayangkan Rp. 742 trliun per tahun berputar dalam bisnis legal ganja obat ini.

Menurut Pew Research yang melakukan survey di Amerika Serikat pada tahun 2017 lalu, 61 persen orang dewasa di AS mendukung legalisasi ganja, jauh meningkat dibanding survey yang dilakukan oleh lembaga yang sama pada tahun 200 yang mendukung legalitas tanaman ganja hanya 31 persen saja saat itu.

Umumnya terdapat tiga alasan pelegalan ganja, pertama untuk medis, kemudian rekreasional dan terakhir untuk alasan budidaya sendiri. Di Jerman, Portugal, dan Argentina ganja boleh dipakai dengan aturan-aturan yang sangat ketat. memiliki ganja dalam jumlah yang sedikit bukan merupakan kriminal di sana.

Sementara di Australia, New Zealand, Belgia, Perancis, Spanyol, Slovenia, Meksiko, dan Sri Lanka legal untuk kebutuhan pengobatan saja. Karena sejatinya ganja tak hanya mengandung zat psikoaktif yang bisa memberi efek melayang-layang penuh kegembiraan.

Namun terdapat 483 konstituen kimia lain yang terkandung dalam ganja, 66 diantaranya bisa memberikan manfaat bagi kesehatan yang biasa disebut Cannabinoid.

Selain itu ada banyak zat lain yang bisa memberi manfaat secara medis. Misalnya THC (Delta-9 tetrahydrocannabinol) yang memiliki efek analgesik atau penghilang rasa sakit, sifat anti-spasmodik atau menghilangkan kejang-kejang, anti-tremor, anti-inflamasi dan lainnya. 

Zat lain bernama (E)--BCP (Beta-caryophyllene) dapat digunakan sebagai pengobatan nyeri, arthritis (peradangan sendi), sirosis (peradangan dan fungsi buruk pada hati), mual, dan lainnya. Cannabidiol (CBD) mengandung sifat anti-inflamasi, anti-biotik, anti-depresan, anti-psikotik, anti-oksidan, serta berefek menenangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun