Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Helmy Yahya Gugat Dewas TVRI ke PTUN

29 Januari 2020   08:12 Diperbarui: 29 Januari 2020   08:26 1439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Tahun 2019, jumlah program asing yang tayang hanya 478 jam atau hanya 0,06 persen dari jumlah jam tayang TVRI, yaitu 7.847 jam setahun atau kira-kira 8.000 jam per tahun," ujar Apni dalam RDP di DPR, Senayan.  Seperti yang dilansir Kompas.com.

Mereka mendapatkan konten asing itu tak terlalu mahal hanya US 200 dollar atau senilai Rp.2,8 juta untuk 1 jam tayang, masih di bawah pagu anggaran siaran TVRI per Program.

Kemudian TVRI juga melakukan tukar konten siaran dengan pihak asing untuk mengurangi jumlah siaran ulang atau Re-run. Yang saat sebelum Helmy masuk porsinya 55 persen dari seluruh siaran TVRI.

Setelah Helmy masuk, tahun 2018 rerun menurun jadi 50 persen, tahun 2019 menjadi 45 persen. Masyarakat luas pun mulai menikmati TVRI, itu fakta yang terjadi di lapangan.

Begitupun pegawai, sekarang mereka bangga mengenakan seragam baru TVRI setelah Helmy masuk kinerja mereka terus membaik.

Jadi saat Helmy dipecat Dewas, hampir semua pihak beramai-ramai membelanya. Netizen bahkan mulai mengutik-ngutik  akun medsos para Dewas terutama sang ketua.

Dengan bertebarannya fakta-fakta tersebut sulit untuk tidak mengatakan ada kepentingan pribadi atau pihak dalam pemecatan Helmy ini.

Dewas entah mewakili siapa dalam hal ini, semoga semuanya bisa terkuak seiring waktu dan upaya hukum yang dilakukan Helmy Yahya.

Sumber: [1] [2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun