Babak baru kisruh pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI Â oleh Dewan pengawas TVRI segera menjelang.
Tanda-tanda itu terlihat setelah Helmy menyatakan akan terus melawan pemberhentian dirinya sebagai Dirut Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP-TVRI) melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut dinyatakan Helmy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dirinya dengan Komisi I DPR-RI. Ia merasa dirinya harus melakukan gugatan tersebut, untuk mempertahankan kehormatannya.
"Saya tidak tahu, tahu-tahu saya resmi diberhentikan jadi Dirut. Saya akan melakukan gugatan ke pengadilan, PTUN atau apa nanti. Tujuan saya membela adalah membela nama baik saya," kata Helmy  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/01/20) seperti yang saya kutip dari tagar.id.
Helmy merasa alasan pemberhentian dirinya yang disampaikan oleh Dewas itu mengada-ada. Secara hukum memang kewenangan pemberhentian ada ditangan Dewas sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 24.
Namun seperti dalam pasal 24 ada kondisi-kondisi tertentu untuk dapat memberhentikan Dewan Direksi sebelum masa jabatannya berakhir yakni.Â
Apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,atau terlibat dalam tindakan yang merugikan Lembaga.
Sebab lainnya, apabila direksi melakukan tindak pidana yang kemudian dinyatakan bersalah dan sudah dinyatakan  berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Jika mengacu pada Pasal tersebut, Helmy Yahya yang masa baktinya baru habis tahun 2022 meyakini bahwa dirinya tak memenuhi satu syarat pun sebagai dasar pemecatan sesuai aturan tersebut
Untuk itu lah dirinya mengajukan gugatan karena nama baiknya sedang dipertaruhkan. Ia akan membela nama baiknya sampai dimanapun.
Selain itu, alasan mengajukan gugatan itu dilayangkan agar ke depan tak ada direksi-direksi TVRI lain yang dipecat dengan alasan yang tak jelas.