Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Helmy Yahya Gugat Dewas TVRI ke PTUN

29 Januari 2020   08:12 Diperbarui: 29 Januari 2020   08:26 1439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ia pun meyakini tindakanya menggugat ke PTUN demi karyawan TVRI yang berjumlah 4800 orang yang sudah berjuang sangat keras selama 2 tahun untuk merevitalisasi TVRI agar kondisinya lebih baik , yang saat dirinya masuk dalam kondisi nadir.

Sebelum Helmy Yahya, DPR telah memanggil Dewas yang kemudian memaparkan alasan-alasan mereka memecat Helmy.

Diantaramya masalah keberadaan hak siar liga Inggris, dan banyaknya konten-konten asing di jam  siar TVRI.

Dewas pun menyoroti masalah siaran jati diri bangsa yang terkesan sangat absurd. Banyak pihak yang meyakini ada kepentingan lain terkait pemecatan ini.

Karena apa yang diungkapkan Dewas itu sangat berlainan dengan fakta kasat mata yang dilihat dan dirasakan masyarakat.

Saat ini TVRI sedang dalam kondisi naik daun, sharenya yang dulu terbenam dibawah 1 persen, kini, dibawah Helmy naik menjadi rata-rata 1,59 persen.

Bahkan dalam beberapa kesempatan angka sharenya menurut AC Nielsen jauh melebihi TV-TV Swasta.

Ada pihak yang menyatakan bahwa pemecatan Helmy ini, merupakan bentuk ketakutan TV-TV swasta terhadap prestasi terkini TVRI.

Ya, mereka menggunakan Dewas sebagai tool untuk menghentikannya, walaupun ini belum dapat dipastikan kebenarannya tapi masuk akal juga.

Mengingat TVRI sebenarnya memiliki infrastruktur penyiaran hingga pelosok-pesolok Indonesia, dengan coverage yang sedemikian jika kontennya mantap dan layak tonton potensi share TV swasta tergerus sangat besar.

Komisi I DPR pun sempat meradang, saat Dewas dipanggil RDP tersebut, mereka mengancam akan memecat  balik jajaran Dewas yang diketuai oleh Arief Hidayat Thamrin ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun