Sebagai tambahan informasi Dewas TVRI berjumlah 5 orang, dengan Ketua Arief Hidayat Thamrin, anggotanya Maryuni Kabul Budiono, Made  Ayu Dewi Mahenny, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Supra Wimbarti.
Mereka bisa menduduki jabatan Dewas melalui pansel seperti halnya komisioner OJK atau KPK. melalui Fit and Proper test DPR-Ri setelah nama-namanya diajukan oleh pemerintah.
Rencananya Helmy Yahya akan mengajukan gugatan secara hukum terkait putusan Dewas ini, namun sebelumnya Dewas  dan Helmy akan dipanggil oleh DPR RI Komisi I untuk didengar keterangannya dan mediasi.
Reaksi masyarakat terkait keputusan pemberhentian Helmy ini lebih banyak yang kecewa, mereka beranggapan bahwa secara kasat mata TVRI dibawah kepemimpinan Helmy sangat maju dan menjadi layak ditonton.
Program-program acaranya bagus, terutama siaran-siaran olahraganya Liga Inggris dan Badminton, tampilannya segar, gambarnya jauh lebih baik, pokoknya mereka menjadi tertarik kembali buat nonton TVRI.
Share dari TVRI sebelum Helmy masuk berada di bawah 1 persen saja, artinya seperti berteriak di tengah ruang hampa, nyaris tak ada yang menonton, sekarang setelah dia masuk share rata-ratanya sudah 1,59 persen.
Jika kemudian dikaitkan dengan perbedaan antara TVRI sebagai televisi publik dan TV swasta yang memang bentuknya komersial. Memang agak berbeda.
Namun standar-standar nya agar TV itu ditonton harus tetap ada. Sebagai contoh BBC Inggris, NHK Jepang atau KBS Korea Selatan, tetap menarik buat ditonton karena mereka teknologinya pun oke, programnya di.mix dengan sangat baik.
Helmy coba membuka pintu itu agar menarik terlebih dulu penonton, sambil terus menata program yang sesuai dengan fungsinya sebagai Televisi publik.
Nah, dari sisi pengeloaan keuangan pun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)memberikan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) selama Helmy menjadi Dirut TVRI.
Artinya  Helmy sudah melakukan pengelolaan keuangan dengan proper sesuai dengan aturan-aturan standar akuntansi yang sehat. Padahal sebelumnya 3 tahun berturut-turut TVRI mendapat opini buruk dari BPK,disclaimer.