Alasan keempat, masalah program acara Kuis Siapa Berani yang dianggap melanggar kepatutan azas ketidakberpihakan dalam memilih sebuah program sesuai aturan yang ada.
Untuk hal ini Helmy membeberkan bahwa program acara Kuis Siapa Berani itu didapatkannya secara gratis, TVRI tak mengeluarkan uang sepeserpun untuk mengakuisisi program acara ini.
Kenapa itu bisa terjadi, karena sebagai pemilik hak property kuis tersebut, Helmy menghibahkan acara tersebut kepada TVRI tanpa meminta royalti sekecil apapun.
Ia beralasan acara itu disiarkan di TVRI agar menarik penonton dan mencari iklan agar TVRI memiliki masukan, yang nantinya bisa dipakai untuk membuat acara-acara lain supaya re-run acara terus bisa dikurangi.
Alasan kelima, jawaban Helmy Yahya setelah di nonaktifkan Dewas tanggal 14 Desember 2019 lalu, premis-premis nya tak berdasar, karena tanpa bukti dan fakta, malah dianggap melakukan penyesatan informasi.
Padahal menurut Helmy, pada tanggal 18 Desember 2019 ia telah mengirimkan jawaban lengkap setebal 27 halaman, dengan 1200 lampiran yang berisi fakta-fakta dan bukti-bukti yang menurut Helmy sah dan relevan dengan berbagai tuduhan kepada dirinya.
Namun rupanya sanggahan Helmy ini tak membuat Dewas bergeming, mereka bersikeras memberhentikan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
Arief Hidayat Thamrin, menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang  nomor 13 tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Ya memang  dalam Pasal 7 poin d Dewas berwenang menetapkan dan memberhentikan dewan direksi TVRI.
Dengan kewenangan tersebut disertai keyakinan bahwa Helmy sudah melanggar aturan-aturan seperti dalam surat pemberhentiannya, Dewas menyatakan bahwa putusan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI bersifat final.
Walaupun keputusan yang disampaikan Dewas itu tak bulat. Terdapat salah satu anggota Dewas yang tak menghendaki Helmy Yahya di berhentikan.