Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Semua Sama di Mata Hukum, Termasuk Presiden Jokowi

12 Januari 2020   10:53 Diperbarui: 12 Januari 2020   11:03 1800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum diciptakan agar bisa mengatur kehidupan menjadi lebih tertib, mungkin bagi sebagian pihak terasa enggak nyaman, tapi hukum harus ada dan berlaku bagi masyarakat yang ada di wilayah hukum tertentu.

Penegakan aturan hukum bersifat memaksa, peraturan hukum bukan untuk dilanggar tapi untuk dipatuhi. 

Dalam penegakannya diatur pula aparat yang diberi kewenangan untuk menegakan dan mengawasi aturan hukum sekalipun dengan tindakan represif.

Meskipun demikian terdapat pula norma-norma hukum yang melengkapi  atau fakultatif. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3,  Indonesia merupakan sebuah Negara Hukum. 

Hal ini merupakan bentuk penegasan yang bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan Negara Indonesia harus senantiasa berada dalam aturan hukum yang berlaku.

Konsep Negara Hukum Indonesia, mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.

Jika kita melihat dan memahani sila kelima dalam dasar negara kita Pancasila, yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Itu artinya bahwa setiap orang Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik,  sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

Dan normalnya aturan hukum itu berlaku bagi semua pihak, kecuali ada pengecualian yang ditulis jelas dalam aturan hukum tersebut.

Hal ini juga berlaku bagi semua aturan hukum termasuk di dalam nya Undang-undang Nomor 22 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas.

Terkait UU Lalu Lintas ini, beberapa hari yang lalu sempat ramai ada seorang mahasiswa hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta yang ditilang karena tak menyalakan lampu utama di siang hari.

Mahasiswa UKI yang bernama  Eliad Hulu kemudian beradu argumen dengan polisi lalu lintas yang menilangnya.

Ia menolak untuk ditilang, karena merasa kewajiban untuk menyalakan lampu utama pada siang hari adalah hal yang aneh sebab menurutnya pada siang hari bumi sudah diterangi sinar matahari yang mampu menerangi dengan sangat terang.

Namun polisi tetap saja menilang dirinya, walaupun argumen dari polisi tersebut tak memuaskan dirinya.

Karena tak puas, akhirnya Eliad  bersama temannya sesama mahasiswa FH-UKI menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 193 pasal ayat 2 untuk dihapuskan, ke Mahkamah Konsitutusi.

Pasal 197 ayat 2 berbunyi:

"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Dan Pasal 193 ayat 2 berbunyi:

"Setiap orang yang memgemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama  pada siang hari sebagaimana yang dimaksud  dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15(lima belas) hari  atau denda paling banyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)."

Dalam gugatannya tersebut, kedua mahasiswa juga menyertakan materi  dalih yang kemudian menghebohkan.

Ia merasa diberlakukan tak adil, kenapa hanya dirinya yang ditilang sedangkan Presiden Jokowi yang melakukan hal yang sama tak menyalakan lampu utama di siang hari pada saat berkendara sepeda motor namun tidak di tilang polisi.

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat (10/1/2020) seperti yang saya kutip dari detik.com.

Menurut Elian, apa yang dilakukan Presiden Jokowi itu seharusnya sama seperti dirinya, ya ditilang juga tapi ini tak dilakukan polisi.

Padahal menurut UUD 45 Pasal 27 semua orang statusnya sama di muka hukum, tak ada pengecualian termasuk  UU lalu lintas tersebut, kecuali ada aturan yang mengatur ke khusuan tertentu.

Sontak saja hal ini menuai berbagai pendapat dari para netizen dan pejabat negara. Ada yang berujar bahwa saat itu ia sedang dalam posisi pengawalan sehingga tak perlu menyalakan lampu utama.

Pihak istana, melalui Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Muchtar Ngabalin berpendapat bahwa judicial review yang dilakukan Elian dengan membawa -bawa Presiden Jokowi, tak tepat.

Presiden itu berbeda dengan masyarakat kebanyakan ujar Ali. Jokowi dalan posisi pengawalan sehingga tak akan membahayakan pengguna jalan lain.

Alasan dan pernyataan yang aneh dan tak patut diucapkan menurut saya, sebab  jelas sekali tak terdapat pengecualian apapun terhadap siapapaun dalam UU Lalu Lintas  yang mengatur kewajiban menyalakan lampu utama di siang hari.

Sebagai Presiden seharusnya Jokowi memberi contoh yang benar kepada yang dipimpinnya. Jika memang, mungkin Jokowi lupa atau sesuatu yang lain terjadi saat itu sehingga lampu utama tak dinyalakan, seharusnya pihak Jokowi cukup minta maaf saja toh masyarakat juga bisa memaklumi.

Namun tak lantas harus mencari pembenaran dengan menyatakan Presiden berbeda dengan rakyat dalam sebuah penerapan hukum.

Jelas sekali kan dalam UUD 45 tertulis ada kesamaan di depan hukum bagi semua warga Indonesia termasuk presiden.

Membela boleh tapi mbo yah yang proposional, jangan yang salah jadi benar, yang benar jadi salah. Salah ya salah, benar ya benar.

Akui saja dan jika salah ya minta maaf, jangan hanya karena orang dekat dan mendukung sesorang kemudian harus mengesampingkan rasionalitas dan hukum yang berlaku.

Sumber.
detik.com [1]
detik.com [2]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun