Terkait UU Lalu Lintas ini, beberapa hari yang lalu sempat ramai ada seorang mahasiswa hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta yang ditilang karena tak menyalakan lampu utama di siang hari.
Mahasiswa UKI yang bernama  Eliad Hulu kemudian beradu argumen dengan polisi lalu lintas yang menilangnya.
Ia menolak untuk ditilang, karena merasa kewajiban untuk menyalakan lampu utama pada siang hari adalah hal yang aneh sebab menurutnya pada siang hari bumi sudah diterangi sinar matahari yang mampu menerangi dengan sangat terang.
Namun polisi tetap saja menilang dirinya, walaupun argumen dari polisi tersebut tak memuaskan dirinya.
Karena tak puas, akhirnya Eliad  bersama temannya sesama mahasiswa FH-UKI menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 193 pasal ayat 2 untuk dihapuskan, ke Mahkamah Konsitutusi.
Pasal 197 ayat 2 berbunyi:
"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."
Dan Pasal 193 ayat 2 berbunyi:
"Setiap orang yang memgemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama  pada siang hari sebagaimana yang dimaksud  dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15(lima belas) hari  atau denda paling banyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)."
Dalam gugatannya tersebut, kedua mahasiswa juga menyertakan materi  dalih yang kemudian menghebohkan.
Ia merasa diberlakukan tak adil, kenapa hanya dirinya yang ditilang sedangkan Presiden Jokowi yang melakukan hal yang sama tak menyalakan lampu utama di siang hari pada saat berkendara sepeda motor namun tidak di tilang polisi.