Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Semua Sama di Mata Hukum, Termasuk Presiden Jokowi

12 Januari 2020   10:53 Diperbarui: 12 Januari 2020   11:03 1800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait UU Lalu Lintas ini, beberapa hari yang lalu sempat ramai ada seorang mahasiswa hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta yang ditilang karena tak menyalakan lampu utama di siang hari.

Mahasiswa UKI yang bernama  Eliad Hulu kemudian beradu argumen dengan polisi lalu lintas yang menilangnya.

Ia menolak untuk ditilang, karena merasa kewajiban untuk menyalakan lampu utama pada siang hari adalah hal yang aneh sebab menurutnya pada siang hari bumi sudah diterangi sinar matahari yang mampu menerangi dengan sangat terang.

Namun polisi tetap saja menilang dirinya, walaupun argumen dari polisi tersebut tak memuaskan dirinya.

Karena tak puas, akhirnya Eliad  bersama temannya sesama mahasiswa FH-UKI menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 193 pasal ayat 2 untuk dihapuskan, ke Mahkamah Konsitutusi.

Pasal 197 ayat 2 berbunyi:

"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Dan Pasal 193 ayat 2 berbunyi:

"Setiap orang yang memgemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama  pada siang hari sebagaimana yang dimaksud  dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15(lima belas) hari  atau denda paling banyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)."

Dalam gugatannya tersebut, kedua mahasiswa juga menyertakan materi  dalih yang kemudian menghebohkan.

Ia merasa diberlakukan tak adil, kenapa hanya dirinya yang ditilang sedangkan Presiden Jokowi yang melakukan hal yang sama tak menyalakan lampu utama di siang hari pada saat berkendara sepeda motor namun tidak di tilang polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun