Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Semua Sama di Mata Hukum, Termasuk Presiden Jokowi

12 Januari 2020   10:53 Diperbarui: 12 Januari 2020   11:03 1800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat (10/1/2020) seperti yang saya kutip dari detik.com.

Menurut Elian, apa yang dilakukan Presiden Jokowi itu seharusnya sama seperti dirinya, ya ditilang juga tapi ini tak dilakukan polisi.

Padahal menurut UUD 45 Pasal 27 semua orang statusnya sama di muka hukum, tak ada pengecualian termasuk  UU lalu lintas tersebut, kecuali ada aturan yang mengatur ke khusuan tertentu.

Sontak saja hal ini menuai berbagai pendapat dari para netizen dan pejabat negara. Ada yang berujar bahwa saat itu ia sedang dalam posisi pengawalan sehingga tak perlu menyalakan lampu utama.

Pihak istana, melalui Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Muchtar Ngabalin berpendapat bahwa judicial review yang dilakukan Elian dengan membawa -bawa Presiden Jokowi, tak tepat.

Presiden itu berbeda dengan masyarakat kebanyakan ujar Ali. Jokowi dalan posisi pengawalan sehingga tak akan membahayakan pengguna jalan lain.

Alasan dan pernyataan yang aneh dan tak patut diucapkan menurut saya, sebab  jelas sekali tak terdapat pengecualian apapun terhadap siapapaun dalam UU Lalu Lintas  yang mengatur kewajiban menyalakan lampu utama di siang hari.

Sebagai Presiden seharusnya Jokowi memberi contoh yang benar kepada yang dipimpinnya. Jika memang, mungkin Jokowi lupa atau sesuatu yang lain terjadi saat itu sehingga lampu utama tak dinyalakan, seharusnya pihak Jokowi cukup minta maaf saja toh masyarakat juga bisa memaklumi.

Namun tak lantas harus mencari pembenaran dengan menyatakan Presiden berbeda dengan rakyat dalam sebuah penerapan hukum.

Jelas sekali kan dalam UUD 45 tertulis ada kesamaan di depan hukum bagi semua warga Indonesia termasuk presiden.

Membela boleh tapi mbo yah yang proposional, jangan yang salah jadi benar, yang benar jadi salah. Salah ya salah, benar ya benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun