Harapannya ketiga inisiatif ini bisa berjalan sesuai harapan agar bisa menyelesaikan sengkarut di Jiwasraya ini.
Selain tiga inisiatif tersebut, ada beberpa opsi yang saat ini masih digodog oleh OJK dan Kementerian BUMN.
Apapun yang dilakukan, paling penting uang nasabah bisa kembali seluruhnya. Dan jangan sampai ada potensi efek domino dari kegagalan Jiwasraya ini.
Karena sesuai dengan UU No 40 Tahun 2014 tentang Pereasuransian, perusahaan reasuransi melakukan pertanggungan ulang terhadap risiko perusahaan asuransi
Sejauh ini, menurut laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017 ada 4 perusahan reasuransi  yang bermitra dengan mereka.
PT. Reasuransi Indonesia Utama, PT. Tugu Reasuransi (anak usaha Pertamina), PT. Reasuransi Nasional Indonesia, dan PT. Maskapai Reasuransi Indonesia.
Jika saja Jiwasraya ambruk keempat perusahaan ini akan mengalami kerugian juga.
Sekali lagi pemerintah harus cepat mengatasi masalah Jiwasraya ini dengan cara yang tepat. Lokalisasi  masalah yang ada agar tak melebar kemana-mana.
Bereskan uang nasabah, bayar seluruhnya. Kemudian lakukan audit ulang secara menyeluruh kemudian identifikasi mana kewajiban karena kesalahan perusahaan. Mana kesalahan individu. Kemudian pisahkan, agar pertanggungjawabannya jelas.
Hukum yang terlibat merugikan Jiwasraya. Jangan tebang pilih siapapun itu.
Semoga tahun 2020 memberikan berkah bagi penyelesaian carut marut kebusukan di Jiwasraya ini.