Pendidikan anak-anak yang menjadi tanggung jawab pekerja yang menjadi peserta Jamsostek akan dijamin melalui beasiswa yang diberikan berdasarkan aturan baru tersebut.
Beasiswa itu diberikan mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan tinggi. Diharapkan dengan adanya beasiswa ini, tak ada lagi anak-anak putus sekolah disebabkan orang tuanya cacat tetap dan meninggal karena mengalami kecelakaan kerja.
Apabila sebelumnya, beasiswa  yang diberikan dibatasi hanya Rp. 12 juta per peserta, tanpa memperhitungkan jumlah anak. Nantinya beasiswa akan diberikan untuk 2 orang anak peserta BP Jamsostek.
Besaran beasiswa yang diberikan akan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan.
Untuk yang bersekolah di tingkat TK dan SD beasiswa yang akan  diterima sebesar Rp. 1,5 juta per tahun untuk satu anak dengan penyelesaian pendidikan maksimal selama 8 tahun.
Tingkat pendidikan sekolah menengah pertama atau SLTP, beasiswa yang akan diberikan berjumlah Rp. 2 juta per orang setiap tahunnya dengan penyelesaian pendidikan maksimal selama 3 tahun.
Tingkat pendidikan sekolah menengah atas atau SLTA atau sederajat, beasiswa yang akan diberikan sebesar Rp. 3 juta per orang per tahun dengan maksimal selama 3 tahun.
Untuk jenjang perguruan tinggi  dengan maksimal strata 1, beasiswa yang akan diberikan sebesar Rp. 12 juta per tahun setiap anak dengan penyelesaian pendidikan selama 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.Â
Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
Lantas bagaimana santunan bagi peserta yang sakit atau tak mampu kerja sementara akibat kecelakaan kerja.