Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang kini mengubah nama panggilannya menjadi BP Jamsostek dari sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan.
Perubahan nama ini tidak berarti mengubah badan hukum dan lambang lembaga yang mengurusi asuransi pegawai ini.
Secara administrasi formal pun tak ada yang berubah tetap sama dengan operasional BPJS Ketenagakerjaan. Pokoknya yang berubah hanya nama panggilan saja.
Eh tapi ada kabar gembira bagi para peserta BP Jamsostek. Begini, lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan PP nomor 44 tahun 2015 mengenai aturan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pemerintah menambah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Â kepesertaan BP Jamsostek tanpa menaikan iuran.Â
Dalam penambahan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh berapapun biayanya.
Selain itu dalam aturan terbaru disebutkan bahwa perawatan di rumah atau homecare akan ditanggung hingga Rp.20 juta. Selain homecare, aturan baru itu juga mengatur pemeriksaan diagnostic.
Pemeriksaan diagnostic dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka menyelesaikan kasus kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengobatan dilakukan dengan tuntas.
Disamping itu untuk urusan  transportasi mengangkut pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya yang ditanggung akan dinaikan, transpotasi darat, asalnya Rp.1 juta menjadi maksimal Rp.5 juta.
Biaya transportasi angkutan laut dari Rp.1,5 juta menjadi Rp. 2 juta. Sedangkan untuk biaya transportasi angkutan udara pemerintah menaikan menjadi Rp. 10 juta dari sebelumnya Rp.2,5 juta.
Jika akibat kecelakaan kerja, kemudian peserta menjadi cacat tetap sehingga tak dapat bekerja kembali atau bahkan meninggal dunia.Â
Pendidikan anak-anak yang menjadi tanggung jawab pekerja yang menjadi peserta Jamsostek akan dijamin melalui beasiswa yang diberikan berdasarkan aturan baru tersebut.
Beasiswa itu diberikan mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan tinggi. Diharapkan dengan adanya beasiswa ini, tak ada lagi anak-anak putus sekolah disebabkan orang tuanya cacat tetap dan meninggal karena mengalami kecelakaan kerja.
Apabila sebelumnya, beasiswa  yang diberikan dibatasi hanya Rp. 12 juta per peserta, tanpa memperhitungkan jumlah anak. Nantinya beasiswa akan diberikan untuk 2 orang anak peserta BP Jamsostek.
Besaran beasiswa yang diberikan akan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan.
Untuk yang bersekolah di tingkat TK dan SD beasiswa yang akan  diterima sebesar Rp. 1,5 juta per tahun untuk satu anak dengan penyelesaian pendidikan maksimal selama 8 tahun.
Tingkat pendidikan sekolah menengah pertama atau SLTP, beasiswa yang akan diberikan berjumlah Rp. 2 juta per orang setiap tahunnya dengan penyelesaian pendidikan maksimal selama 3 tahun.
Tingkat pendidikan sekolah menengah atas atau SLTA atau sederajat, beasiswa yang akan diberikan sebesar Rp. 3 juta per orang per tahun dengan maksimal selama 3 tahun.
Untuk jenjang perguruan tinggi  dengan maksimal strata 1, beasiswa yang akan diberikan sebesar Rp. 12 juta per tahun setiap anak dengan penyelesaian pendidikan selama 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.Â
Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
Lantas bagaimana santunan bagi peserta yang sakit atau tak mampu kerja sementara akibat kecelakaan kerja.
Melalui JKK akan diberikan manfaat berupa santunan Sementara Tak Mampu Bekerja (STMB) 100 persen gaji untuk 6 bulan pertama, 75 persen gaji untuk 6 bulan kedua, dan 50 persen gaji untuk 6 bulan berikutnya sampai sembuh.
Kemudian lewat JKM apabila peserta kehilangan nyawanya akibat kecelakaan kerja. Santunan kematian berkala akan dinaikan dari sebelumnya Rp.6 juta per 24 bulan menjadi Rp.12 juta untuk kurun waktu yang sama.
Selain itu santunan pemakaman pun akan mengalami kenaikan, menjadi Rp. 10 juta dari sebelumnya yang hanya Rp. 3 juta.
Terus jika peserta meninggal dunia dengan alasan diluar kecelakaan kerja? Tenang pemerintah sudah menyiapkan jaminan kematian.Â
Ada dua santunan yang diberikan, pertama santunan kematian yang  naik cukup signifikan dari sebelumnya Rp.16,2 juta menjadi 20 juta yang diberikan kepada ahli warisnya yang sah.
Kedua, santunan berkala meninggal dunia sebesar Rp. 12 juta untuk 24 bulan,dan ini naik dari sebelumnya Rp. 6 juta dalam kurun waktu yang sama.
Oh iya, sama seperti meninggal akibat kecelakaan kerja, peserta manfaat BP Jamsostek yang meninggal akibat lain, akan mendapat santunan pemakaman sebesar Rp. 10 juta, naik dari sebelumnya yang hanya Rp.3 juta.
Aturan baru yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia.
Yah bagaimana pelaksanaannya kelak bisa kita liat nanti. Namun menurut pengalaman yang saya alami saat mengurus santunan kematian Jamsostek milik ibu saya beberapa waktu lalu. Sepanjang syaratnya lengkap, semua dilayani dengan cepat dan mudah kok.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI