Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Manfaat BP Jamsostek Ditambah, Sudah Sepatutnya para Peserta Gembira

28 Desember 2019   08:51 Diperbarui: 28 Desember 2019   09:36 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang kini mengubah nama panggilannya menjadi BP Jamsostek dari sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan nama ini tidak berarti mengubah badan hukum dan lambang lembaga yang mengurusi asuransi pegawai ini.

Secara administrasi formal pun tak ada yang berubah tetap sama dengan operasional BPJS Ketenagakerjaan. Pokoknya yang berubah hanya nama panggilan saja.

Eh tapi ada kabar gembira bagi para peserta BP Jamsostek. Begini, lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan PP nomor 44 tahun 2015 mengenai aturan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pemerintah menambah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)  kepesertaan BP Jamsostek tanpa menaikan iuran. 

Dalam penambahan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh berapapun biayanya.

Selain itu dalam aturan terbaru disebutkan bahwa perawatan di rumah atau homecare akan ditanggung hingga Rp.20 juta. Selain homecare, aturan baru itu juga mengatur pemeriksaan diagnostic.

Pemeriksaan diagnostic dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka menyelesaikan kasus kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengobatan dilakukan dengan tuntas.

Disamping itu untuk urusan  transportasi mengangkut pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya yang ditanggung akan dinaikan, transpotasi darat, asalnya Rp.1 juta menjadi maksimal Rp.5 juta.

Biaya transportasi angkutan laut dari Rp.1,5 juta menjadi Rp. 2 juta. Sedangkan untuk biaya transportasi angkutan udara pemerintah menaikan menjadi Rp. 10 juta dari sebelumnya Rp.2,5 juta.

Jika akibat kecelakaan kerja, kemudian peserta menjadi cacat tetap sehingga tak dapat bekerja kembali atau bahkan meninggal dunia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun