Tarif Cukai plastik akan menjadi Rp. 30.000 per kilogram atau perlembar plastik akan dihargai Rp. 200 per lembar. Nantinya setelah dikenai cukai harga plastik akan menjadi Rp. 450-500 per lembar.
Kemudian tarif Materai diperkirakan akan dinaikan di kuartal I 2020, melalui perubahan aturan terkait bea dan cukai.
Nantinya tarif materai hanya satu harga yaitu sebesar Rp.10.000, Â jadi nantinya harga materai yang Rp.6.000 dan Rp. Â 3.000 akan dihilangkan.
Namun batasan dokumen yang wajib terkena be materai pun akan naik yaitu jika nilai dokumen tersebut diatas Rp.5 juta. Di bawah itu tak ada kewajiban untuk membayar bea materai.
Nah khusus bagi warga DKI Jakarta,tarif parkir pun akan naik, saat memasuki tahun 2020. Berdasarkan pada instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas. Pemerintah DKI Jakarta akan segera menaikan tarif parkir di wilayahnya di awal 2020 dengan besaran akan ditentukan kemudian.
Jangan lupa tarif tol di berbagai ruas jalan pun telah mulai dinaikan secara bertahap, terakhir hari Kamis (19/12/19) lalu tarif jalan Tol Jagorawi naik  dengan tingkatan yang bervariasi.
Yah, itulah kenyataan yang akan kita hadapi di awal tahun 2020. Harapan baru yang diharap, harga baru  yang di dapat.Â
Seharusnya pemerintah bisa lebih bijak mengatur kenaikan harga dan tarif yang mereka kenakan terhadap masyarakatnya.
Selain besaran, waktu kenaikan pun seharusnya tidak dalam waktu yang bersamaan. Daya beli masyarakat bisa drop. Â Padahal kekuatan perekonomian Indonesia ada di pasar domestik.
Pasar domestik bisa tetap terjaga bila daya beli masyarakat pun di jagai dengan kebijakan-kebijakan yang bersahabat dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Sumber.
kompas.com
bisnis.com
cnbcindonesia.com
bisnis.com