Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tahun Baru 2020 Menjelang, Berbagai Tarif Meradang

24 Desember 2019   12:51 Diperbarui: 31 Desember 2019   06:11 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian, Tarif Dasar Listrik (TDL) akan mengalami kenaikan per 1 Januari 2020 bagi golongan Rumah Tangga dengan daya 900 VA. Kenaikan itu diperkirakan akan berkisar Rp. 29.000 per bulan atau Rp. 1.000 per hari.

Hal ini terjadi karena alokasi subsidi pemerintah ke PLN dipastikan akan turun dan sebagai subsitusinya adalah harga lebih yang harus dibayar pelanggan.

Dengan rata-rata pemakaian golongan RTM 900 VA sebesar 104,61 KWH, dengan tarif sebelum kenaikan, mereka akan membayar sebesar Rp. 141.434.

Nah setelah kenaikan maka masyarkat harus membayar listrik setiap bulannya sebesar Rp. 170.434.

Selain listrik dan Iuran BPJS Kesehatan, kenaikan cukai tembakau sebesar 23 persen akan.membawa kenaikan Harga Jual Eceran rokok sebesar 35 persen. 

Kenaikan harga jual itu akan mulai dilakukan produsen rokok menjelang akhir, dan itu memang terjadi. Untuk rokok Marlboro dari produsen Sampoerna misalnya, biasanya saya beli dengan harga Rp. 25-26 ribu per pak isi 20 batang.

Menjelang akhir November harga jualnya sudah mulai naik menjadi Rp. 27-30 ribu per pak. Begitu pun harga jual rokok merk lain naik dalam kisaran yang tak terlalu jauh antara Rp. 1.000 hingga Rp. 3.000 per pak.

Kenaikan harga jual rokok ini menurut Biro Pusat Statistik (BPS) mengerek inflasi sebesar 0,01 persen. 

"Rokok di lapangan, pada level konsumsi naik pelan-pelan, dan masing-masing juga menyumbang 0,01%, dan ini terlihat antisipasi dari rencana kenaikan rokok, jadi pelan-pelan sudah naik," jelas Suhariyanto di Kantor BPS, Senin (2/12/2019). Seperti yang saya kutip dari Bisnis.com.

Di awal tahun 2020, setelah resmi cukai tembakau dinaikan,maka kenaikan harga jual rokok akan terjadi lebih tinggi lagi,kabarnya sih di kisaran harga antara Rp.32.000 hingga Rp. 36.000 per pak.

Rupanya kenaikan tak berhenti di cukai rokok, cukai plastik pun akan dinaikan dalam waktu yang nyaris bersamaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun