Mohon tunggu...
Ferryzal Akbar
Ferryzal Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hanya manusia biasa yang selalu salah :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pajak dalam Suatu Perusahaan

11 Maret 2024   15:00 Diperbarui: 30 Maret 2024   12:24 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PPh Pasal 29 

PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan, yaitu sisa pajak penghasilan yang terutang pada tahun pajak yang bersangkutan dikurangi tax allowance (PPh Pasal 21,22,23,24) dan PPh 25. 

Dalam hal SPT Tahunan PPh Badan memuat PPh 29, maka perusahaan wajib membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum mengajukan/melaporkan SPT Tahunan PPh. 

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau yang biasa disebut dengan Pajak Penghasilan final adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas beberapa jenis penghasilan yang diterima dan pemotongannya bersifat final. PPh Final ini juga tidak dapat dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang terutang. 

Istilah final dalam pajak penghasilan ini adalah pemotongan hanya sekali dalam satu masa pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh Final ini seperti persewaan bangunan atau tanah, transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, pemberian jasa konstruksi, hadiah undian, dan lain-lain. Pembayaran pajak ini dapat dilakukan dalam dua mekanisme, yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri. 

Jika suatu perusahaan ingin membayar dengan mekanisme pemotongan, maka perusahaan tersebut harus memotong pajak sebesar 10% atas penghasilan yang akan dibayarkannya, misalnya dari sewa gedung. Namun, mekanisme pemotongan dapat dilaksanakan apabila pemilik bangunan merupakan pihak yang menahan, yaitu: instansi pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, usaha patungan, perwakilan perusahaan asing lainnya dan orang yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pelayanan Pajak. 

Sedangkan, dengan pembayaran sendiri, penyewa suatu bangunan atau tanah membayar pajak sebesar 10% dari pendapatan sewa yang diterima. Dengan demikian, pemilik tanah tersebut hanya  membayar sendiri pajak finalnya. 

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Berbeda halnya dengan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau biasa disebut PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan dan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Dalam pajak ini yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah penjual.

Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir atau pembeli. Namun, tidak semua perusahaan dikenakan pajak ini, tetapi perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet tertentu dikenakan pajak pertambahan nilai. 

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun