Mohon tunggu...
Ferryzal Akbar
Ferryzal Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hanya manusia biasa yang selalu salah :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pajak dalam Suatu Perusahaan

11 Maret 2024   15:00 Diperbarui: 30 Maret 2024   12:24 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, pemberian jasa atau hadiah dan hadiah, selain yang dipotong dari PPh Pasal 23. Sederhananya, pajak ini dikenakan atas transaksi yang terjadi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau penyedia jasa) dan pihak yang memberikan penghasilan (pembeli atau penerima jasa). 

Baca juga Bisnis Marak, Setoran PPh Badan Di Taiwan Melejit

Pemberi penghasilan memotong PPh 23 dari penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan dan melaporkannya ke pusat/negara bagian. Besaran tarif PPh 23 ini berbeda-beda tergantung tujuan pengenaan pajaknya. Berikut tarif PPh Pasal 23: 

Tarif 15% 

PPh 23 dengan tarif 15% dikenakan atas penghasilan berupa dividen (kecuali pembagian dividen kepada perorangan yang dikenakan final, bunga dan royalti), serta premi dan premi selain yang dipotong PPh 21. 

Tarif 2% 

PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan atas pendapatan sewa dan pendapatan lain yang berkaitan dengan penggunaan real estate (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan), biaya teknik, biaya manajemen, biaya konsultasi, biaya jasa lainnya sesuai dengan PMK yang mengatur. Jika penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemberi penghasilan memotong pajak 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23 yang berlaku. 

  • PPh Pasal 26 

Berbeda dengan PPh 21, PPh Pasal 26 atau PPh 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, kecuali bentuk usaha tetap di Indonesia. Tarif PPh 26 adalah 20%. Namun, tarif ini dapat berubah jika ada perjanjian perpajakan/perjanjian pajak berganda (P3B) yang berlaku. 

  • PPh Pasal 25 

PPh Pasal 25 merupakan pajak badan berupa iuran atas pajak yang terutang, hal ini mengacu pada pajak penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak, perusahaan dan orang pribadi yang harus membayar kembali pajak untuk tahun yang bersangkutan. 

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun