DASAR TEORI
Demokrasi menurut KBBI adalah (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat.Â
Menurut pendapat para ahli, demokrasi memiliki beberapa versi pengertian. Menurut Hans Kelsen, dmemokrasi adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat, sedangkan kekuasaan negara dilaksanakan wakil- wakil pemerintahan yang telah dipilih oleh rakyat.
Sedangkan menurut Costello, demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan secara bebas, tetapi dibatasi oleh hokum yang berlaku di tempat tersebut. Dari banyaknya pengertian demokrasi, dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Suatu negara dapat dikatakan menjalankan sistem demokrasi apabila mengikuti prinsip- prinsip tentang demokrasi dalam pelaksanaan hukumnya. Menurut Henry B. Mayo, prinsip- prinsip demokrasi adalah sebagai berikut,
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berbenah.
- Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur.
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
- Megakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
- Menjamin tegaknya keadilan.
Pelaksanaan sistem demokrasi tidak dapat semata- mata hanya menjalankan sistem pemerintahan dengan memberikan kebebasan yang mutlak bagi masyarakatnya, tetapi juga ada kriteria yang diperlukan supaya negara tersebut dapat dikatakan sebagai negara demokrasi. Menurut Robert Darl, kriteria demokrasi dapat dilihat dari nilai- nilai sebagai berikut,
- Partisipasi efektif : Sebelum ditetapkan, kebijakan tersebut harus dikaji oleh banyak orang dan menyampaikan pandangan mereka terhadap kebijakan tersebut.
- Persamaan suara : Untuk membuat keputusan, keputusan tersebut harus disetujui oleh seluruh anggota.
- Pemahaman yang jelas : Setiap anggota harus memiliki pemahaman rasional yang jelas terhadap setiap permasalahan.
- Pengawasan agenda : Suara anggota mayoritas akan memutuskan permasalahan pada agenda.
- Pencakupan orang dewasa : Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dapat mendapatkan hak warga yang penuh untuk memilih dan dipilih.
Dalam membangun kehidupan demokrasi di Indonesia, ada beberapa lembaga yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk lebih mempercepat pertumbuhan demokrasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lembaga tersebut adalah, lembaga negara dalam pemerintahan, partai politik, pelaku ekonomi, dan masyarakat madani. Lembaga- lembaga negara sebagai pelaksana harus menjalankan pemerintahan dengan bersih, transparan dan professional.
Partai- partai politik diperhatikan khusus supaya dapat lebih memperhatikan proses kaderisasi pada setiap partai sehingga menghasilkan calon penerus bangsa yang dibutuhkan Indonesia.
Pelaku ekonomi untuk lebih membangun kegiatan perekonomian di Indonesia supaya tidak ada suap maupun korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan masyarakat madani dibangun supaya kehidupan masyarakat dapat menjadi pengontrol kehidupan dalam penyelenggaraan negara.
Selain itu, indikator dari suatu negara untuk dikatakan negara tersebut demokratis dapat dilihat dari lima poin utama, yaitu akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekruitmen politik yang terbuka, pemilihan umum, serta menikmati hak- hak dasar secara bebas. Akuntabilitas berarti pemerintah pelaksana dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang diambil kepada publik/ masyarakat luas.
Rotasi kekuasaan dapat diartikan bahwa pemilihan umum untuk memilih wakil- wakil harus dilakukan secara teratur dan damai. Rekruitmen politik yang terbuka berarti orang yang akan mengisi jabatan harus memenuhi syarat yang berlaku dan dalam mendapatkannya ada kompetisi dari kandidat yang ada.
Pemilihan umum yang dimaksud dalam demokrasi adalah pemilu yang dilaksanakan teratur dan menghidupi asas luber jurdil demi kelancaran proses pemilu. Dan yang terakhir, menikmati hak- hak hidup secara bebas dapat diartikan bahwa pemerintah harus menjamin bahwa seluruh rakyatnya dapat menikmati hak asasi manusia yang mereka miliki seperti, hak hidup, hak berkumpul dan berpendapat, hak memilih dan dipilih, dan lain- lain.
Pada praktik pelaksanaannya, Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian jenis demokrasi, dari demokrasi terpimpin pada masa Soekarno hingga demokrasi Pancasila yang dihidupi oleh seluruh rakyat Indonesia saat ini.Â
Demokrasi Pancasila dapat diartikan bahwa Indonesia menganut demokrasi dengan menggunakan Pancasila sebagai landasan hukum pelaksanaanya. Pemerintah Indonesia tetap menanamkan nilai- nilai dari sila pertama hingga kelima Pancasila sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari- hari. Contoh implementasi dari demokrasi Pancasila yaitu, pemilihan umum, unjuk rasa, dan lain- lain.
Sebagai masyarakat yang taat hukum dan mendukung dijalankannya sistem demokrasi di Indonesia, masyarakat harus dapat membangun kehidupan yang demokratis. Kehidupan tersebut dapat terealisasikan apabila masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam bernegara. Hak masyarakat dalam bernegara antara lain, mendapatkan kedudukan yang sama di muka hukum yang berarti hukum tidak pandang bulu, yang bersalah harus dihukum dengan ketentuan yang berlaku sehingga kebenaran dapat ditegakkan.
Hak yang lain adalah hak untuk memilih bagi warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, hal tersebut menandakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat sehingga sejalan dengan demokrasi. Sedangkan kewajiban masyarakat untuk membangun kehidupan yang demokratis adalah, bertanggung jawab dengan segala kebebasan yang didapatkan.
Kebebasan yang diberikan tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan mengurangi/ menghalangi hak asasi manusia orang lain serta berani mempertanggungjawabkan segala yang dilakukan di depan hukum. Selain itu kewajiban yang lainnya yaitu distribusi pendapatan secara adil yang berarti harus terciptanya keadilan sosial di bumi Indonesia ini. Keadilan sosial tersebut sebagai bentuk implementasi dari sila kelima Pancasila.
Sistem demokrasi Pancasila yang dijalankan di Indonesia pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Bercermin dari Indonesia dalam satu dasawarsa terakhir ini, dapat diketahui bahwa kelebihan demokrasi Pancasila di Indonesia antara lain, melindungi kepentingan masyarakat, kehidupan pemerintahan dijalankan berdasarkan kesetaraan, adanya tanggung jawab, dan stabilitas dalam pemerintahan.
Sedangkan kekurangan demokrasi antara lain, lebih menekankan kuantitas daripada kualitas, terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam bentuk korupsi, kolusi, nepotisme, atau yang lain, dan demokrasi menjadi dimiliki oleh orang kaya yang membeli jabatan. Dari kelebihan dan kekurangan itu maka harus ada solusi dari pemerintah supaya sistem demokrasi Pancasila dapat menjadi sistem yang benar untuk dilaksanakan di Indonesia.
Solusi untuk menutupi kekurangan. Solusi untuk mengurangi penyelewengan demokrasi tersebut antara lain, menciptakan lembaga negara yang bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme dan membentuk landasan perundang- undangan mengenai kebebasan demokrasi sebagai pedoman/ batasan dari kebebasan supaya tidak berlebihan.
PENDAPAT SAYA
Dari penjelasan mengenai demokrasi yang ada di atas, dapat kita ketahui bahwa demokrasi dapat diartikan sebagai kebebasan oleh masyarakat Indonesia yang dibatasi oleh peraturan perundang- undangan.
Dari penjelasan mengenai demokrasi yang ada di atas, dapat kita ketahui bahwa demokrasi dapat diartikan sebagai kebebasan oleh masyarakat Indonesia yang dibatasi oleh peraturan perundang- undangan. Dalam pelaskanaan demokrasi di Indonesia, masih banyak beberapa kasus yang merusak citra demokrasi di Indonesia. Contoh kasus pertama adalah, maraknya penjabat daerah yang ditangkap KPK karena kasus korupsi maupun suap. Dikutip dari detik.com dapat diketahui bahwa sudah ada 37 kepala daerah terjaring OTT KPK selama tahun 2018 ini.Â
Hal tersebut membuktikan bahwa ada penyalahgunaan wewenang dalam sistem berdemokrasi. Kekuasaan yang ia dapatkan digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan bukan untuk melayani masyarakat setempat.Â
Penyalahgunaan wewenang tersebut membuktikan bahwa kesadaran hukum oleh pelaksana pemerintahan masih kurang sehingga kepala daerah tersebut dapat dikatakan tidak memenuhi indikator akuntabilitas saat pelaksanaanya. Selain itu, yang menjadi sorotan tersendiri dari kasus ini adalah tidak terlihatnya implementasi sikap terhadap Pancasila.Â
Kelima sila Pancasila dilanggar semua oleh oknum yang melakukan korupsi/ kolusi/ nepotisme. Hal tersebut dapat dirincikan sebagai berikut, melanggar sila pertama karena pelaku telah melanggar aturan Tuhan untuk tidak mengambil hak milik orang lain. Melanggar sila kedua karena dengan korupsi yang mengambil hak- hak orang lain untuk memperkaya diri sendiri mengakibatkan orang lain menjadi sengsara.Â
Melanggar sila ketiga karena dengan ditangkapnya pelaku korupsi maka aka nada perpecahan antar individu yang saling menyalahkan. Melanggar sila keempat karena koruptor mengkhianati amanat yang telah dipercayakan oleh rakyat dengan memanfaatkan jabatan yang ia miliki untuk memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kemunduran dalam segala aspek. Dan yang terakhir melanggar sila kelima karena korupsi hanya dapat menjadikan ketimpangan masyarakat menjadi meningkat dan negara serta rakyat menjadi miskin.
Contoh kasus kedua adalah disahkannya revisi UUMD3 atau yang lebih dikenal dengan Undang- Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. UUMD3 ini sangat kontroversial akhir- akhir ini dikarenakan dengan berlakunya UUMD3 ini dapat menjadi pemicu kriminalisasi terhadap demokrasi Pancasila di Indonesia.Â
Pasal yang paling kontroversial dari UUMD3 adalah pasal 122 k mengenai tugas MKD untuk mengambil langkah hukum/ langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DP. Pasal tersebut ditafsirkan sebagai landasan yang dapat menjadikan DPR kebal hukum dan anti kritik. Hal tersebut tentu sangat bertolak belakang dengan semangat Pancasila serta demokrasi kebebasan yang ada di Indonesia.Â
Menurut saya, diberlakukannya UUMD3 ini menjadi kemunduran dari proses demokrasi di Indonesia. Mengapa demikian? Karena dengan dilarangnya mengkritik kinerja legislatif, pemerintahan tidak akan bisa mengetahui apa kekurangan dari kinerja mereka.Â
Selain itu dengan menjadikannya lembaga legislatif sebagai lembaga yang antikritik aka nada banyak oknum yang lebih mudah dalam penyelewengan kekuasaan untuk korupsi/ kolusi/ nepotisme. Hal tersebut disebabkan oleh ketakutan masyarakat saat mengkritik kinerja lembaga legislatif karena dapat dipidanakan oleh MKD.Â
Munculnya revisi UUMD3 ini sebagai tanggapan dari DPR atas ditangkapnya ketua DPR, Setya Novanto. Hal tersebut memicu revisi UUMD3 ini sebagai proteksi tambahan untuk anggota legislatif supaya terhindar dari proses hukum.Â
Kasus tersebutpun juga memicu tanggapan negatif dari seluruh kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang berunjuk rasa, petisi penolakan, dan lain-lain. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga tidak mau menandatangani revisi UUMD3 ini dengan alasan revisi ini dapat menjadikan kemunduran bagi demokrasi Indonesia.Â
Tetapi UUMD3 tersebut tetap berlaku dikarenakan telah disahkan DPR tanpa adanya tanda tangan presiden. Hal tersebut kembali memicu amarah rakyat yang tidak setuju dengan revisi tersebut. Beberapa orang juga turut melaporkan revisi UUMD3 ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi.Â
Dari kasus ini juga dapat terlihat bahwa definisi dari demokrasi yang sebenarnya tidak didalami oleh para dewan perwakilan. Definisi demokrasi yang seharusnya menjadikan badan legislatif sebagai anggtota dewan perwakilan rakyat dalam penyampaian aspirasi menjadi badan yang bertindak semaunya tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Dan contoh yang terakhir mengenai penyalahgunaan demokrasi di Indonesia adalah terbatasnya masyarakat minoritas dalam berpendapat serta hukum yang belum sepenuhnya adil dan berkesan dapat dipermainkan oleh oknum yang punya uang. Contoh kasus dari penyalahgunaan demokrasi adalah kasus Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Kasus tersebut menyeret BTP masuk ke meja hijau dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tindak penistaan agama menurut hakim.Â
Contoh lain adalah, dijatuhinya hukuman satu setengah tahun penjara untuk Meiliana yang memprotes volume suara adzan masjid di dekat rumahnya karena menurut hakim hal tersebut adalah tindakan penodaan agama. Dari dua contoh kasus tersebut dapat terlihat bahwa masih ada penyimpangan dalam asas kebebasan berpendapat. Selain itu penyimpangan juga terjadi saat ada oknum tertentu menjadikan agama sebagai alat politik.
Oknum minoritas yang berpendapat dipolitisasi oleh oknum tertentu hingga menjadikan orang tersebut masuk meja hukum. Tentu hal tersebut menyimpang dari prinsip demokrasi untuk menerima keanekaragaman suku, agama, maupun ras. Kemudian mengenai hukum yang belum sepenuhnya adil di Indonesia dapat terlihat dari kasus- kasus yang telah terjadi, seperti pelaku pencurian sandal yang dihukum 2 tahun penjara sedangkan kasus korupsi yang merugikan negara miliaran Rupiah hanya dipenjara selama 1 tahun.Â
Permsalahan tersebut tentu saja ada subjektifitas yang dilakukan oleh hakim dalam mengambil keputusan. Subjektifitas yang dilakukan oleh hakim tentu saja bukan sebuah kebetulan, melainkan adanya uang suap yang diberikan tersangka supaya meringankan hukuman yang seharusnya dia terima. Hal tersebut tentu saja bertolak belakang dengan demokrasi yang bersifat bersih, transparan, dan professional.
Dari kasus tersebut seharusnya pemerintah dapat lebih berbenah dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga negaranya. Apabila lembaga hukum/ yudikatif sudah terserang penyakit suap maka hukum di Indonesia tidak akan pernah adil dan undang- undang di Indonesia hanya menjadi tulisan biasa yang berguna sebagai formalitas.Â
Selain itu hal tersebut juga melanggar sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial yang seharusnya menyamaratakan semua orang di depan hukum dengan menjunjung tinggi kebenaran menjadi ternodai dengan adanya suap oleh oknum tertentu.
KESIMPULAN
Dari pembahasan mengenai demokrasi Pancasila di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa kehidupan demokrasi di Indonesia belum dapat sepenuhnya murni dan dijalankan oleh seluruh rakyat Indonesia.Â
Tentu saja demokrasi Pancasila yang diangkat sebagai sistem di pemerintahan Indonesia bukan hanya sebuah pedoman formalitas, melainkan suatu sistem yang harus dibangun oleh seluruh lembaga negara serta masyarakat dalam kehidupan bernegara untuk mendatangkan pengaruh positif kedepannya.Â
Supaya terciptanya demokrasi Pancasila yang baik, diperlukan adanya sinergi yang kompak antara lembaga negara yang bersih, transparan, dan professional dengan masyarakat yang saling menghargai hak asasi manusia satu sama lain.Â
Dengan dijalankannya sistem demokrasi dengan menggunakan Pancasila sebagai landasannya, tentu saja hal tersebut menjadikan sistem pemerintahan yang dijalankan di Indonesia sesuai dengan semangat juang para pendiri bangsa Indonesia. Kita sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan hukum sudah sepatutnya untuk mengimplementasikan nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan demokrasi. Dengan adanya demokrasi Pancasila yang adil dan merata di seluruh Indonesia tentu saja hal tersebut akan mempercepat pembangunan dan memperbaiki roda pemerintahan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Yusnawan dan Sodeli, Mohamad . 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewaeganegaraan. Jakarta  : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Hestiana Dharmastuti. 2018. https://news.detik.com/berita/d-4307670/ironis-ini-37-kepala-daerah-yang-terciduk-ott-kpk?_ga=2.223438296.2141816258.1542691804-2094015087.1542691804 (diakses 20 November 2018)
BBC. 2018. https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-43397697Â (diakses 20 November 2018)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H