Mohon tunggu...
Fernando Hadi Pratama
Fernando Hadi Pratama Mohon Tunggu... Pelajar -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Demokrasi Lambang Kebebasan yang Menghargai

28 November 2018   19:48 Diperbarui: 28 November 2018   19:59 1678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
seyhedebalimtal.meb.k12.tr

Kasus tersebutpun juga memicu tanggapan negatif dari seluruh kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang berunjuk rasa, petisi penolakan, dan lain-lain. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga tidak mau menandatangani revisi UUMD3 ini dengan alasan revisi ini dapat menjadikan kemunduran bagi demokrasi Indonesia. 

Tetapi UUMD3 tersebut tetap berlaku dikarenakan telah disahkan DPR tanpa adanya tanda tangan presiden. Hal tersebut kembali memicu amarah rakyat yang tidak setuju dengan revisi tersebut. Beberapa orang juga turut melaporkan revisi UUMD3 ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi. 

Dari kasus ini juga dapat terlihat bahwa definisi dari demokrasi yang sebenarnya tidak didalami oleh para dewan perwakilan. Definisi demokrasi yang seharusnya menjadikan badan legislatif sebagai anggtota dewan perwakilan rakyat dalam penyampaian aspirasi menjadi badan yang bertindak semaunya tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Dan contoh yang terakhir mengenai penyalahgunaan demokrasi di Indonesia adalah terbatasnya masyarakat minoritas dalam berpendapat serta hukum yang belum sepenuhnya adil dan berkesan dapat dipermainkan oleh oknum yang punya uang. Contoh kasus dari penyalahgunaan demokrasi adalah kasus Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Kasus tersebut menyeret BTP masuk ke meja hijau dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tindak penistaan agama menurut hakim. 

Contoh lain adalah, dijatuhinya hukuman satu setengah tahun penjara untuk Meiliana yang memprotes volume suara adzan masjid di dekat rumahnya karena menurut hakim hal tersebut adalah tindakan penodaan agama. Dari dua contoh kasus tersebut dapat terlihat bahwa masih ada penyimpangan dalam asas kebebasan berpendapat. Selain itu penyimpangan juga terjadi saat ada oknum tertentu menjadikan agama sebagai alat politik.

Oknum minoritas yang berpendapat dipolitisasi oleh oknum tertentu hingga menjadikan orang tersebut masuk meja hukum. Tentu hal tersebut menyimpang dari prinsip demokrasi untuk menerima keanekaragaman suku, agama, maupun ras. Kemudian mengenai hukum yang belum sepenuhnya adil di Indonesia dapat terlihat dari kasus- kasus yang telah terjadi, seperti pelaku pencurian sandal yang dihukum 2 tahun penjara sedangkan kasus korupsi yang merugikan negara miliaran Rupiah hanya dipenjara selama 1 tahun. 

Permsalahan tersebut tentu saja ada subjektifitas yang dilakukan oleh hakim dalam mengambil keputusan. Subjektifitas yang dilakukan oleh hakim tentu saja bukan sebuah kebetulan, melainkan adanya uang suap yang diberikan tersangka supaya meringankan hukuman yang seharusnya dia terima. Hal tersebut tentu saja bertolak belakang dengan demokrasi yang bersifat bersih, transparan, dan professional.

Dari kasus tersebut seharusnya pemerintah dapat lebih berbenah dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga negaranya. Apabila lembaga hukum/ yudikatif sudah terserang penyakit suap maka hukum di Indonesia tidak akan pernah adil dan undang- undang di Indonesia hanya menjadi tulisan biasa yang berguna sebagai formalitas. 

Selain itu hal tersebut juga melanggar sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial yang seharusnya menyamaratakan semua orang di depan hukum dengan menjunjung tinggi kebenaran menjadi ternodai dengan adanya suap oleh oknum tertentu.

KESIMPULAN

Dari pembahasan mengenai demokrasi Pancasila di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa kehidupan demokrasi di Indonesia belum dapat sepenuhnya murni dan dijalankan oleh seluruh rakyat Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun