Arbitrase merupakan mekanisme awal yang menjadikan prosedural pengadilan yang abadi. Arbitrase ialah tindakan hukum dimana pihak yang bersengketa atau lebih menyerahkan sengketa kepada ahli yang telah disepakati untuk mendapatkan hasil final yang mufakat.Â
Keunggulan arbitrase ialah pada putusan yang final dan mengikat (final and binding). Pada pemutusan permasalahan yang ada, arbitrator harus bisa mewadahi pihak yang bersengketa dengan win-win solution. Mekanisme arbitrase sendiri sudah terpaut pada pasal 33 ayat (1) Piagam PBB dengan arbitrase sebagai salah satu pilihan penyelesaian.
Pemberian nama Laut Natuna Utara bukanlah sebagai rebranding geografis saja, tetapi menjadikan salah satu strategi untuk mempertahankan wilayah ZEE Indonesia. Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 melakukan pembenahan peta wilayah Indonesia khususnya Laut Natuna Utara yang berbatasan langsung dengan Laut Tiongkok Selatan.Â
Pemberian nama ini sudah didaftarkan ke Internasional Hydrographic Organization (IHO) sebagai bentuk memperjelas kedaulatan dan hukum wilayah Indonesia. Kebijakan diplomasi menjadi jalan yang diambil oleh Indonesia sebagai bagian dari kepentingan nasional terutama pada forum internasional.Â
Diplomasi pertahanan maritim merupakan kegiatan yang dilakukan pada wilayah perairan, hal ini merujuk pada gugus tugas utamanya dari Angkatan Laut sebuah negara.Â
Diplomasi pertahanan bukanlah sebuah diplomasi militeristik, namun mengakomodir pertukaran personel, alutsista, kunjungan tingkat tinggi perwira tinggi, dan forum bilateral.
Pada tanggal 17 Juni 2016, kapal korvet TNI AL, KRI Imam Bonjol menghadapi tujuh nelayan dan dua Kapal Pengawas Pantai Tiongkok (Chinese Coast Guard) yang memiliki tonase besar di wilayah Kepulauan Natuna. Tantangan yang utama ialah perlu penggerak yang konsisten dalam pemerintah yang memiliki stake holder untuk mengatur regulasi diplomasi.
Tiongkok sendiri membangun serta menggunakan pulau buatan di kepulauan Spratly dan Paracel sebagai pangkalan militer. UNCLOS 1982 hanya memberikan definisi pulau alami pada Pasal 121 ayat (1) yang berbunyi "a naturally formed area of land, surrounded by water, which is above water at high tide." 4 Pulau dimaknai secara jelas sebagai daerah daratan yang terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air, yang berada di atas permukaan air saat air pasang.Â
Kehadiran pangkalan militer menyebabkan ketegangan terhadap wilayah sekitar, selain itu juga dapat menimbulkan risiko konflik yang bisa meluas. Gangguan dalam perdagangan internasional bisa terjadi apabila pangkalan militer menyebabkan kebebasan navigasi yang ketat. Tiongkok membangun tujuh pulau buatan yang menjadi tantangan kedaulatan terutama bagi negara ASEAN yang tumpang tindih dengan klaim nine dash line.
Security Dilemma merupakan konsep yang muncul dari adanya aksi suatu negara untuk memberikan peningkatan keamanan, namun disisi lain menimbulkan reaksi yang sama dari negara lain sehingga menyebabkan penurunan keamanan dari negara pertama.Â