Mohon tunggu...
Fernanda Rio Prayoga
Fernanda Rio Prayoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Jember

Seorang insan biasa yang bergejolak akan gaya dorong hal informatif, haus akan kesadaran pribadi dan khalayak umum.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ancaman Laut China Selatan Menjadi Penentu Kedaulatan Indonesia

30 Mei 2024   22:43 Diperbarui: 30 Mei 2024   23:06 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
asia.businessupturn.com

Laut Indonesia memiliki keanekaragaman alam yang bisa diolah untuk kemaslahatan bangsa. Namun dibalik banyaknya sumber daya, terdapat dinamika regional maupun internasional yang sangat kompleks.

Konflik Laut Cina Selatan (LCS) masih banyak isu yang belum terselesaikan secara konkrit, wilayah yang terdampak terfokus pada wilayah hukum Indonesia yakni Zona Ekslusif Indonesia Laut Natuna Utara. 

Jaminan keamanan maritim Indonesia tidak terasa secara langsung, namun kedaulatan yang diintervensi oleh militer asing memicu eskalasi yang lebih besar. Laut China Selatan memang jalur poros maritim dunia yang strategis dan banyak memiliki sumber daya alam potensial. Laut China Selatan dikeliling oleh negara Asia Tenggara seperti, Vietnam, Malaysia dan Indonesia.

Klaim sepihak dari Tiongkok, Nine Dash Line atau disebut sembilan garis putus-putus berada pada Laut China Selatan. Klaim ini sangat tumpang tindih dengan ZEE Natuna Utara. Klaim dari Tiongkok ini beranggapan wilayah yang disengketakan diperuntukkan sebagai Traditional Fishing Grounds. 

Sejarah klaim ini diambil dari tahun 1947, dimana Tiongkok sedang dikuasai oleh pemerintahan Chiang Kai Sek dan menetapkan teritorial. Pemerintahan dari Kuomintang menciptakan demarkasi yang disebut Eleven Dash Line. 

Berdasarkan klaim ini, Tiongkok mendapatkan klaim sepihak atas Kepulauan Pratas, hingga Spratly dan Paracel setelah Perang Dunia II. Klaim ini menjadi titik fokus yang stagnan diambil Partai Komunis pada tahun 1949.

mintpressnews.com
mintpressnews.com

Pemerintah Tiongkok merevisi klaim tersebut menjadi Nine Dash Line yang saat ini masih dipergunakan sebagai klaim secara historis. Klaim sembilan garis putus-putus hampir seluas 3 juta kilometer persegi, Indonesia sendiri mengalami dampak hilangnya wilayah perairan kurang lebih seluas 83.000 kilometer persegi atau 30% dari total perairan Indonesia di Natuna.

Putusan konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang tertuang dalam UNCLOS 1982 memutuskan bahwa perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif milik Indonesia. 

Suatu sengketa merupakan dinamika yang wajar dalam sebuah hubungan individu maupun permasalah besar seperti antar negara sekalipun. Tetapi penyelesaian masalah harus diiringi dengan komitmen antar negara agar tetapi terjalin kepentingan yang baik tanpa pergesekan ataupun pemahaman antar perbedaaan. 

Arbitrase merupakan mekanisme awal yang menjadikan prosedural pengadilan yang abadi. Arbitrase ialah tindakan hukum dimana pihak yang bersengketa atau lebih menyerahkan sengketa kepada ahli yang telah disepakati untuk mendapatkan hasil final yang mufakat. 

Keunggulan arbitrase ialah pada putusan yang final dan mengikat (final and binding). Pada pemutusan permasalahan yang ada, arbitrator harus bisa mewadahi pihak yang bersengketa dengan win-win solution. Mekanisme arbitrase sendiri sudah terpaut pada pasal 33 ayat (1) Piagam PBB dengan arbitrase sebagai salah satu pilihan penyelesaian.

reuters.com
reuters.com

Pemberian nama Laut Natuna Utara bukanlah sebagai rebranding geografis saja, tetapi menjadikan salah satu strategi untuk mempertahankan wilayah ZEE Indonesia. Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 melakukan pembenahan peta wilayah Indonesia khususnya Laut Natuna Utara yang berbatasan langsung dengan Laut Tiongkok Selatan. 

Pemberian nama ini sudah didaftarkan ke Internasional Hydrographic Organization (IHO) sebagai bentuk memperjelas kedaulatan dan hukum wilayah Indonesia. Kebijakan diplomasi menjadi jalan yang diambil oleh Indonesia sebagai bagian dari kepentingan nasional terutama pada forum internasional. 

Diplomasi pertahanan maritim merupakan kegiatan yang dilakukan pada wilayah perairan, hal ini merujuk pada gugus tugas utamanya dari Angkatan Laut sebuah negara. 

Diplomasi pertahanan bukanlah sebuah diplomasi militeristik, namun mengakomodir pertukaran personel, alutsista, kunjungan tingkat tinggi perwira tinggi, dan forum bilateral.

Pada tanggal 17 Juni 2016, kapal korvet TNI AL, KRI Imam Bonjol menghadapi tujuh nelayan dan dua Kapal Pengawas Pantai Tiongkok (Chinese Coast Guard) yang memiliki tonase besar di wilayah Kepulauan Natuna. Tantangan yang utama ialah perlu penggerak yang konsisten dalam pemerintah yang memiliki stake holder untuk mengatur regulasi diplomasi.

Tiongkok sendiri membangun serta menggunakan pulau buatan di kepulauan Spratly dan Paracel sebagai pangkalan militer. UNCLOS 1982 hanya memberikan definisi pulau alami pada Pasal 121 ayat (1) yang berbunyi "a naturally formed area of land, surrounded by water, which is above water at high tide." 4 Pulau dimaknai secara jelas sebagai daerah daratan yang terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air, yang berada di atas permukaan air saat air pasang. 

Kehadiran pangkalan militer menyebabkan ketegangan terhadap wilayah sekitar, selain itu juga dapat menimbulkan risiko konflik yang bisa meluas. Gangguan dalam perdagangan internasional bisa terjadi apabila pangkalan militer menyebabkan kebebasan navigasi yang ketat. Tiongkok membangun tujuh pulau buatan yang menjadi tantangan kedaulatan terutama bagi negara ASEAN yang tumpang tindih dengan klaim nine dash line.

Security Dilemma merupakan konsep yang muncul dari adanya aksi suatu negara untuk memberikan peningkatan keamanan, namun disisi lain menimbulkan reaksi yang sama dari negara lain sehingga menyebabkan penurunan keamanan dari negara pertama. 

Reaksi ini terjadi pada negara yang merasa terancam dari negara dengan kekuatan pertahanan yang besar. Hal ini Berpatokan pada perlombaan yang tiada hentinya. Perlombaan ini disebut sebagai Arms Race atau diartikan sebagai usaha kompetitif dan dinamis secara stagnan yang dilakukan dua atau lebih negara yang menginginkan kapabilitas militer lebih kuat.

Detterence Effect memiliki arti strategi untuk mencegah lawan mengambil tindakan represif terlebih dahulu. Kemampuan untuk menghancurkan negara lain sudah menjadi modal motivasi negara lain untuk menghindari dan bersikap koersif dengan mengantisipasi melalui akomodasi. penggunaan kekuasaan untuk melukai sebagai daya tawar adalah dasar dari teori deterensi, dan deterensi sangat berhasil bila tidak digunakan. 

Daya dukung yang ditawarkan melalui pemenuhan kekuatan militer yang ideal, maka dari itu harus memiliki kriteria tertentu untuk menjaga kedaulatan negara. 

Minimum Essential Force (MEF) merupakan proses pemenuhan modernisasi alat utama sistem pertahanan. MEF ialah kriteria pokok minimum TNI sebagai syarat awal pertahanan negara. 

MEF memiliki unsur sumber daya untuk menghadapi ancaman serta melaksanakan tugas pokok fungsi secara menyeluruh. MEF diadakan untuk memaksimalkan seluruh kemampuan berdasarkan sumber ekonomi negara, maka terjadi keterbatasan anggaran untuk membangun kekuatan ideal bagi militer.

Respons pemerintah terkait keamanan nasional yakni adanya pembentukan Kogabwilhan I. Keamanan maritim wilayah Natuna adalah tanggung jawab Kogabwilhan 1 untuk melindungi dan pondasi defensif dari konflik klaim tiongkok. 

Lokasi strategis Kogabwilhan 1 berada di Tanjung Pinang, penempatan lokasi ini menghadap langsung ke laut dan dilewati ALKI-1. Pembentukan ini menjadi skala prioritas pemerintah dalam menunjukkan kekuatan menjaga kedaulatan teritotial sebagai kepentingan nasional.

Pemerintah Indonesia melakukan berbagai kebijakan untuk terwujudnya kedaulatan wilayah Natuna. Aspek yang diambil bukan hanya dari bidang militer, tetapi juga politik dan ekonomi yang menjadi komponen diplomatis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun