Mohon tunggu...
F. Norman
F. Norman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Pemerhati Sosial dan Politik Amatiran....

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pembatalan Reklamasi, Anies "Direstui" KPK dan Menteri Susi

31 Oktober 2017   08:14 Diperbarui: 31 Oktober 2017   12:14 7948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasal 4 Perpres 122 Tahun 2012|Dokumentasi pribadi

UU No 27 Tahun 2007|Dokumentasi pribadi
UU No 27 Tahun 2007|Dokumentasi pribadi

Debat legalitas reklamasi pantai Jakarta adalah isu yang paling sering mencuat selain dengan isu lingkungan. 

Menurut penulis, Anies terlebih dahulu masuk ke azaz legalitas dibandingkan dengan isu lingkungan. Sebab legalitas adalah pintu masuk pengusaha reklamasi untuk menjalankan usahanya.

Untuk anda ketahui, hanya ada satu undang-undang yang spesifik mengatur perencanaan dan perizinan Reklamasi, yaitu UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) yang kemudian diubah menjadi UU No 1 Tahun 2014.

Berdasarkan penelusuran penulis atas semua izin prinsip dan izin pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI, maka semuanya gagal memenuhi persyaratan UU PWP-3-K, sebab:

Pertama:

Secara kelahiran, semua izin Gubernur DKI dikeluarkan setelah UU PWP-3-K lahir dan ditandatangani oleh SBY pada 17 Juli 2007. 

Sedangkan izin prinsip terlama yang dimiliki Pulau C, D dan E, ditanda-tangani oleh Gubernur Sutiyoso dua hari sesudah UU PWP-3-K terbit yaitu 19 Juli 2007 (Surat Gubernur Nomor 1571/-1.711, sumber: Makalah Kebijakan Selamatkan Teluk Jakarta, Rujak Center for Urban, Oktober 2017).

Pengesahan UU No 27 Tahun 2007 Oleh SBY|Dokumentasi pribadi
Pengesahan UU No 27 Tahun 2007 Oleh SBY|Dokumentasi pribadi
Tahun Dimana Izin Prinsip dan Izin Pelaksanaan Reklamasi Jakarta Yang Dikeluarkan oleh Gubernur (dok: olahan dari berbagai sumber)
Tahun Dimana Izin Prinsip dan Izin Pelaksanaan Reklamasi Jakarta Yang Dikeluarkan oleh Gubernur (dok: olahan dari berbagai sumber)
Kedua:

Secara substansi semua izin-izin dari Gubernur di tabel atas bertentangan dengan:

Pasal 7 Ayat 1.b:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun